siranews.com - 28/04/2025, 12:48 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – JAKARTA
Kejaksaan Agung mengungkapkan tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara bernama Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif yang menderita sakit sehingga status penahanannya menjadi tahanan kota.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa tersangka Tian memiliki riwayat penyakit jantung.
“Yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang. Selain itu, ada kolesterol dan masalah pada pernapasan,” katanya.
Karena adanya riwayat penyakit tersebut, dokter pun melakukan observasi terhadap yang bersangkutan. Hasilnya diketahui bahwa yang bersangkutan harus mengonsumsi obat pengencer darah.
“Kalau tidak salah, (Tian Bahtiar) sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata,” imbuhnya.
Karena alasan tersebut, kata Harli, penahanan tersangka Tian pun dialihkan dari sebelumnya ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota di Bekasi.
Setelah berkonsultasi dengan dokter, diperiksa, diobservasi, diperiksa, dan sesuai dengan permintaan atau surat permohonan dari kuasa hukum yang bersangkutan, penyidik berketetapan untuk mengalihkan penahanannya dari rutan menjadi kota.
Diungkapkan pula oleh Kapuspenkum bahwa istri tersangka Tian menjadi jaminan atas pengalihan penahanan yang bersangkutan. Selain itu, Tian juga dipasangi alat khusus agar pergerakannya selalu terpantau.
Diketahui bahwa Tian Bahtiar (TB) merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Selain Tian, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku advokat serta Junaedi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa para tersangka melakukan pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara secara langsung atau tidak langsung.
Perintangan itu dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari pengembangan, diketahui bahwa tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memerintahkan tersangka Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.
Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi Tian.
Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif,” katanya.
Selain melalui berita, tersangka Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.
Selanjutnya oleh tersangka Tian, berita demonstrasi tersebut dipublikasikan dalam bentuk pemberitaan.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)