16219632750386916934

Ternak Ayam PT Barkah di Kampung Kobak Cina Diduga Tak Miliki Izin, Camat Pebayuran Akan Perintahkan Satpol PP ke Lokasi

siranews.com - 23/04/2025, 11:50 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

16931589306954773823

SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI

Usaha ternak ayam milik PT Barkah di Kampung Kobak Cina, Desa Sumbereja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi diduga tidak memiliki izin. Sinyalemen ini mengemuka berdasarkan pengakuan masyarakat sekitar dan keterangan Kepala Desa Sumbereja H Ibrohim (Ibong).

Supaya pemberitaan berimbang, tim media online sudah melakukan konfirmasi kepada Kepada Desa H Ibrohim di rumahnya Kamis (18/04/2025). Kepada wartawan, Ibong mengatakan, hingga kini dirinya tidak menerima laporan atau izin pihak pengusaha maupun perwakilan PT Barkah.

“Sampai saat ini kita tidak menerima laporan izin ataupun pemberitahuan baik dari PT Barkah maupun dari perwakilannya,” jelas H Ibong.

Guna melengkapi pemberitaan, tim media selanjutnya menyambangi kantor Kecamatan Pebayuran pada Senin (21/04/2025) guna menemui Camat setempat untuk mempertanyakan kandang ayam tersebut tentang rekomendasi izinnya.

“Masalah rekom izin kandang ayam yang di Kampung Kobak Cina saya belum tahu. Saya juga baru tahu informasi ini setelah abang kirim beritanya, seharusnya rekom izin tersebut ke Kepala Desa dulu baru ke kecamatan. Coba nanti saya suruh Satpol PP mendatangi lokasi,” papar Camat Hasyim Adnan.

Sekadar catatan, usaha kandang ayam wajib memiliki izin yaitu Izin Usaha Peternakan (IUP). Juga hari memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang sudah ganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PGB adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan Pemda Kabupaten Bekasi.

Izin Usaha Peternakan (IUP) diwajibkan untuk usaha peternakan ayam ras pedaging skala menengah dan besar. Itu pun harus diperbarui setiap 5 tahun, diperpanjang selama masa aktif 2 minggu sebelum masa aktif berakhir. Hal ini diatur dalam Permentan No 14 Tahun 2020. Selain itu usaha peternakan harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV ) sebagai nomor regretasi unit usaha produk hewan. (ys)

Dilihat : 174
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Dikerjakan Asal Jadi dan Amburadul, Inspektorat Harus Turun Untuk Lakukan Audit

SIRANEWS.COM — KABUPATEN BEKASI Pekerjaan Jaling Desa…

Hakim Gelengkan Kepala Lihat Setoran Miliaran ke Pejabat PUPR Sumut

SIRANEWS.COM — SUMUT Bendahara PT Dalihan Natolu…

Politikus Golkar Akui Sulit Dapat Duit Halal Sebagai Anggota DPR

SIRANEWS.COM — JAKARTA Wakil Ketua Komisi II…

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan…

SIRANEWS.COM — BANDUNG Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan mendukung proses…

SIRANEWS.COM, JAKARTA – PRESIDEN Prabowo Subianto mengucapkan Selamat Hari Raya…

SIRANEWS.COM — MALUKU Direktur RSUD Goran Riun berinisial LK ditetapkan…