siranews.com - 10/04/2025, 15:38 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Pembangunan ruang kelas baru (RKB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2022 ditengarai kuat melabrak sejumlah ketentuan yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB).
Proyek ini diselenggarakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.198.225.000, nilai HPS Rp1.123.098.000, dan nilai kontrak Rp965.938.479. Tender dimenangkan CV Cucu Ardilaya, beralamat di Jalan Kampung Sasak III No 23, RT 003/006 Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menurut Ketua Umum LSM SIRA Erikson Manalu, salah satu hal mendasar yang dilanggar adalah tahapan kegiatan pekerjaan kolom tipe K1 20×30. baja tulangan 593,60kg, begisting kolom 76,00m2, cor beton, site mix fc’ 19,3 Mpa, K-225, slump 12±2 cm, w/c = 0,58 4,80 m3.
Pekerjaan kolom K1 20x30cm secara teknis harus sesuai ukuran dalam gambar dan dalam pelaksanaannya tidak diperkenankan pengecoran kolom apalagi kolom utama. Artinya pekerjaan kolom tipe K1 20×30 harus menyambung (tidak terputus) atau harus sekaligus secara keseluruhan diaplikasikan.
Sedangkan yang terjadi di lapangan, tampak jelas sesuai data visual yang dimiliki SIRA, implementasi konstruksi tidak bermutu. Selain kemampuan teknis para pekerja sangat minim, ada pembiaran dari kontraktor yang kongkalikong dengan pengawas pekerjaan.
Demikian pula pelaksanaan pekerjaan kolom tipe K1 20×30 di sebelah timur, baja tulangan 593,60kg, begisting kolom 76,00m2, cor beton, site mix fc’ 19,3 Mpa, K-225, slump 12±2 cm, w/c=0,58 4,80m3. Pekerjaan kolom K1 20x30cm secara teknis harus sesuai dengan ukuran dalam gambar kerja dan pelaksanaannya tidak diperkenakan pengecoran kolom terutama pada pekerjaan kolom tipe K1 20×30. Spesifikasi teknis pun harus sesuai dengan ukuran yang dipersyaratkan.
Namun, fakta lapangan tampak jelas lebar kolom K1 yang dilaksanakan ukurannya hanya 10x10cm di sebelah timur. Artinya terjadi pengurangan spesifisikasi teknis.
Demikian juga dengan ring balok 15×20, baja tulangan 552,96kg, begisting balok 64,87m2, cor beton, site mix fc’ 19,3 Mpa, K-225, slump 12±2cm, w/c=0,58 3,74m3. Secara teknis pelaksanaan tidak diperkenankan pekerjaan ring balok 15×20 dengan perakitan pembesian tulangan, tapi dilaksanakan dengan cara membobok kolom utama K1.
Seharusnya sebelum pengocoran beton, kolom K1 sudah terkoneksi/tersetting dengan ring balok yang akan dikerjakan. Namun fakta lapangan, pekerjaan ring balok dilaksanakan dengan cara membobok kembali kolom utama K1. Hal ini terjadi, selain kontraktor tidak memiliki pekerja yang ahli di bidangnya, ditengarai tidak memiliki kemampuan manajerial tapi diloloskan sebagai pemenang tender. Ditambah lagi indikasi kongkalikong dengan pengawas pekerjaan yang didelegasikan pihak pengguna jasa.
Demikian juga pekerjaan dinding, yang pertama pekerjaan pasangan bata ringan 600x200x10 245,67m2, kedua pekerjaan plesteran dinding dengan semen instan termasuk finishing 575,53 m2, ketiga pekerjaan acian dinding dengan semen instan termasuk finishing 575,53m2. Yang keempat, teknis pelaksanaan pekerjaan yang tidak diperkenankan tidak sesuai dengan pasangan bata ringan yang berbeda ukuran 600x200x10.
Faktanya, tampak jelas di lokasi pelaksanaan pekerjaan pasangan bata ringan sebagian besar melampaui ukuran yang dipersyaratkan. Yakni menggunakan bahan bekas yang disuplai dari proyek lain yang juga dikerjakan kontraktor tersebut. Hal ini makin menambah buruknya pembangunan konstruksi.
Menurut Erikson, pembangunan RKB SDN 03 Sukadami dananya berasar dari pajak rakyat, sehingga tidak diperkenankan melabrak ketentuan dalam dokumen kontrak yang final dan mengikat. Termasuk tahapan pekerjaan bagian elektrikal atau penyediaan listrik mandiri sementara (pesta) yang masuk pada rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan. Pada bagian ini seharusnya membuat meteran sambungan mandiri ke PLN, bukan menggunakan aliran listrik sekolah di lokasi pekerjaan.
“Sesuai fakta di lapangan, penyediaan aliran listrik secara mandiri sementara (pesta) tidak dilaksanakan di lokasi pekerjaan, sehingga diduga kuat diselewengkan dan terjadi ‘pencurian dan penipuan’ yang berimplikasi pada perbuatan secara melawan hukum yang masuk kategori perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor),” jelas Erikson.
Pelaksanaan proyek juga diduga melakukan penyimpangan pengadaan K3 sesuai Permen PU Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Seharusnya pekerja mendapatkan alat pelindung diri (APD) berupa sarung tangan, sarung tangan karet untuk pekerjaan kelistrikan, helm proyek, rompi proyek, sepatu boot, kacamata pengaman, penutup telinga, masker, dan sabun cuci tangan. (TIM REDAKSI)