16219632750386916934

KPK Geledah dan Sita Barang Bukti dari Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah

siranews.com - 23/04/2025, 10:50 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

16931589306954773823

SIRANEWS.COM – KAKARTA

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari hasil penggeledahan tersebut.

“Untuk hasil geledah disita Dokumen dan BBE,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Barang bukti itu nantinya akan didalami lebih lanjut. Adapun penggeledahan itu berlangsung Selasa (22/4) kemarin.

“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” kata Tessa, Selasa (22/4).

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut ini rinciannya:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.(dtc)

Dilihat : 225
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Dikerjakan Asal Jadi dan Amburadul, Inspektorat Harus Turun Untuk Lakukan Audit

SIRANEWS.COM — KABUPATEN BEKASI Pekerjaan Jaling Desa…

Hakim Gelengkan Kepala Lihat Setoran Miliaran ke Pejabat PUPR Sumut

SIRANEWS.COM — SUMUT Bendahara PT Dalihan Natolu…

Politikus Golkar Akui Sulit Dapat Duit Halal Sebagai Anggota DPR

SIRANEWS.COM — JAKARTA Wakil Ketua Komisi II…

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM — SUMUT Kejaksaan Negeri Sumatera Utara menahan seorang pejabat…

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota sedang menyelidiki…

SIRANEWS.COM — JABAR Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Bos buzzer dicokok aparat Kejagung karena dianggap…