siranews.com - 27/04/2025, 14:58 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – TANGSEL
Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjadi stafsus Wali Kota bidang hukum. Walkot Tangsel Benyamin Davnie menyebut pengalaman Lili memenuhi kriteria sebagai stafsus.
“Penegakkan hukum akan selalu menjadi lokomotif dalam tindakan administrasi pemerintahan, oleh karena itu pengalaman beliau di bidang hukum akan dibutuhkan oleh kami. Beliau akan kami mintakan nasihat dan pandangan hukumnya,” kata Benyamin kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
Sebagai informasi, Lili Pintauli kala itu mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK usai tersandung pelanggaran etik.
Benyamin menyebut Lili sudah aktif menjadi stafsus sejak Senin (21/4) lalu. “Senin kemarin sudah aktif,” katanya.
Lili Pernah Dilaporkan ke Dewas KPK
Seperti diketahui, saat menjabat Wakil Ketua KPK, Lili beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus yang menghebohkan publik ada laporan ke Dewas soal dugaan Lili menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Lili lalu mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran diri itu ditandatangani Joko Widodo yang saat itu masih menjabat Presiden.
Lili pun batal diadili Dewas KPK lantaran mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean saat itu yang mengumumkan perihal nasib etik Lili.
“Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik,” ucap Tumpak dalam konferensi pers di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022) lalu.(dct)