siranews.com - 16/04/2025, 14:54 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KAB. BEKASI
Pelaksanaan rekonstruksi Jalan Sukamahi-Cicau Paket 2 di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, diduga tidak dilaksanakan sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Ditengarai kuat pemborong mengabaikan sejumlah item pekerjaan demi mengeduk keuntungan pribadi.
Menurut Ketua Umum LSM SIRA Erikson Manalu, sudah menjadi tradisi sejumlah oknum menjadikan proyek sebagai bancakan empuk. Demikian pula dalam pelaksanaan rekonstruksi Jalan Sukamahi-Cicau Paket 2. Selain lemahnya krediblitas pengawas pekerjaan, juga dipicu tidak ada lagi rasa memiliki serta kewajiban mendahulukan moral dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan agar tepat guna dan sasaran sesuai dengan mutu serta rencana.
Dikatakan, pada tahapan pekerjaan pemasangan LPA kelas T=10cm sesuai gambar rekonstruksi jalan tersebut, diduga kuat tidak direalisasikan. Seterusnya tahapan pekerjaan pemasangan LPB batu kapur yang terkesan menjadi pekerjaan urugan semata pada sisi jalan atau rigit beton lama, di mana yang direalisasikan diduga kuat dilakukan “pengoplosan” dengan menggunakan batu bekas pembongkaran rigit lama. Padahal, seharusnya rigit lama dibuang dari lokasi pekerjaan.
Pelaksana proyek juga tidak merealisasikan LPB batu kapur secara menyeluruh sesuai T=20 cm. Demikian juga pada titik (P3) sta.0+000 sampai sta.0+045 dengan L=5m arah ke Cicau. Tahapan pekerjaan pemasangan LPA kelas T=10cm sesuai dengan gambar rekonstruksi jalan diduga kuat tidak dilaksanakan dengan volume pekerjaan sebesar 16,87m3 menggunakan excavator mini sesuai yang tertera dalam daftar kuantitas dan harga.
Demikian juga tahapan pekerjaan pemasangan LPB batu kapur sesuai dengan gambar rekontruksi, diduga kuat tak direalisasikan. Yang dilaksanakan adalah di pinggiran rigit beton lama dengan cara disisip. Hal ini sangat bertentangan dengan seluruh dokumen kontrak yang telah final sebagai kontraktual yang mengikat para pihak.
Erikson menengarai, proyek ini sarat penyimpangan sehingga tidak sesuai dengan yang tertuang pada gambar rencana serta RKK,RKS, KAK dan RAB maupun yang tertuang di dalam daftar kuantitas dan harga sebagai finalisasi dokumen kontrak. Hal ini sangat berpotensi pada perbuatan melawan hukum serta dapat berimplikasi dan mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor).
Salah satu alasan SIRA sebagai organisasi independen masyarakat madani, sudah pernah melayangkan surat klarifikasi/konfirmasi pada Desember 2023, nomor surat: 0180/ KLA-KONF/DPP/LSM-SIRA/XII/2023, perihal: KLAR/KONF “Dugaan Penyimpangan” yang berpotensi korupsi pada pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi Jalan Sukamahi-Cicau Paket II kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Cq: Bidang Jalan.
Tetapi pejabat dimaksud tidak merespon. Sehubungan dengan itu, LSM SIRA akan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum (APH) yang kemudian akan melakukan penyelidikan lebih jauh. (TIM REDAKSI)