siranews.com - 23/05/2025, 09:39 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala rumahan yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi yang digelar sejak 12 April hingga 16 Mei 2025 tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti narkoba senilai Rp1,34 miliar.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan di empat lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis 2.016,22 gram, satu setengah butir ekstasi, serta 1.339 butir obat daftar G,” jelas AKBP Apri dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M, K, S, FM, dan MS.
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi, Kampung Ciketing, Bantargebang (11 April) – sabu 154 gram, Mustikajaya (29 April) – sinte dan ekstasi, Apartemen Harapan Indah (3 Mei) – bibit sinte dan tembakau sintetis, Cibitung (14 Mei) – ribuan butir obat keras golongan G an Tarumajaya – pengembangan lanjutan.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk mengedarkan narkoba.
Sabu dijual melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem tatap muka langsung.
Sinte dipasarkan lewat Instagram dengan metode tempel (drop barang di lokasi tertentu).
Obat daftar G dijual melalui toko yang berkedok konter handphone.
Seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan memiliki potensi merusak 48.000 jiwa, menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam tahun ini oleh Polres Metro Bekasi.
Para tersangka pengedar narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka pengedar obat keras daftar G dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(gb)