16219632750386916934

Dokter dan Isteri Penganiaya ART Ditangkap Polisi

siranews.com - 11/04/2025, 14:54 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

16931589306954773823

SIRANEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) bersama istrinya SSJH (35). Keduanya dibekuk lantaran menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4)
mengatakan, pasangan suami isteri itu ditangkap pada 8 April 2025.

Menurut Nicolas, penangkapan dilakukan setelah Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga, Jumat (21/3/2025).

Dasar penanganannya, Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART yang dianiaya tersebut.
Nicolas menjelaskan, korban bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Namun, tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh anak.

“Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan, juga dibantu kadang oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, diijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” katanya.
Bahkan, rambut korban juga dipotong dengan acak-acakan, ditendang, diseret, dijewer dan disiram air panas hingga sekujur tubuh korban mengalami luka.

Nicolas menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau visum et repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta. (ant)

Dilihat : 67
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Dikerjakan Asal Jadi dan Amburadul, Inspektorat Harus Turun Untuk Lakukan Audit

SIRANEWS.COM — KABUPATEN BEKASI Pekerjaan Jaling Desa…

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai…

SIRANEWS.COM — JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit…

SIRANEWS.COM — KOTA BEKASI Akibat sampai detik ini belum ditahanya…

SIRANEWS.COM — JAKARTA Kejaksaan Agung mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian…