siranews.com - 11/04/2025, 14:54 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) bersama istrinya SSJH (35). Keduanya dibekuk lantaran menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4)
mengatakan, pasangan suami isteri itu ditangkap pada 8 April 2025.
Menurut Nicolas, penangkapan dilakukan setelah Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga, Jumat (21/3/2025).
Dasar penanganannya, Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART yang dianiaya tersebut.
Nicolas menjelaskan, korban bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.
Namun, tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh anak.
“Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan, juga dibantu kadang oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, diijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” katanya.
Bahkan, rambut korban juga dipotong dengan acak-acakan, ditendang, diseret, dijewer dan disiram air panas hingga sekujur tubuh korban mengalami luka.
Nicolas menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau visum et repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta. (ant)