16219632750386916934

Dosen Universitas Andalas Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,7 M

siranews.com - 23/05/2025, 15:46 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

16931589306954773823

SIRANEWS.COM – PADANG

Universitas Andalas (Unand) di Sumatera Barat telah membebastugaskan PI (41) dari jabatannya sebagai dosen setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

PI yang merupakan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unand, juga menjabat sebagai Direktur Utama PSM saat kasus ini terjadi.

Setelah jadi tersangka, beliau kita nonaktifkan dari tugas mengajar di kampus,” ungkap Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, Jumat (23/5/2025).

Aidinil menjelaskan bahwa Unand sebelumnya memenuhi permintaan Pemko Padang untuk memberdayakan PI sebagai Direktur PSM pada tahun 2021, dengan catatan bahwa ia tidak meninggalkan tugasnya sebagai staf pengajar di FISIP Unand.

Namun, PI kemudian terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan PSM yang dipimpinnya.

Pihak Unand menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap PI.

Aidinil menambahkan bahwa Unand tidak memberikan pendampingan hukum karena kasus ini berada di luar lingkup internal kampus. “Kalau berkasus di internal kampus, kita beri pendampingan, namun ini di luar kampus jadi ya pribadi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan PI, yang merupakan Direktur PSM periode 2021, dengan alasan objektif untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan perbuatan.

“Hari ini tersangka kita tahan dengan alasan objektif supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, kepada wartawan pada Kamis (22/5/2025) di Padang.

Efendri menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat, dan Kejati mulai melakukan penyelidikan pada September 2024. Proses tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menambahkan bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2021 ketika PI diangkat oleh Walikota Padang saat itu, Mahyeldi, sebagai Direktur PSM yang mendapatkan anggaran dari APBD Padang sebesar Rp 18 miliar.

Dalam perjalanannya, PI diduga melakukan pemotongan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. “PI juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Walikota Padang, Hendri Septa, untuk pencairan dana,” kata Fajar.(kmp)

Dilihat : 123
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Dikerjakan Asal Jadi dan Amburadul, Inspektorat Harus Turun Untuk Lakukan Audit

SIRANEWS.COM — KABUPATEN BEKASI Pekerjaan Jaling Desa…

Hakim Gelengkan Kepala Lihat Setoran Miliaran ke Pejabat PUPR Sumut

SIRANEWS.COM — SUMUT Bendahara PT Dalihan Natolu…

Politikus Golkar Akui Sulit Dapat Duit Halal Sebagai Anggota DPR

SIRANEWS.COM — JAKARTA Wakil Ketua Komisi II…

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM — JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Gubernur Jawa…

SIRANEWS.COM – Lucky Hakim dan Dedi Mulyadi dilantik menjadi kepala…

SIRANEWS.COM – KOTA BEKASI Delapan bulan berlalu sejak serangkaian teror…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian negara…