siranews.com - 24/04/2025, 08:48 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – SUBANG
Polres Subang menegaskan komitmennya memberantas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serius menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi, termasuk yang mencuat di PT Superior Porcelain Sukses (SPS) dan Pabrik Mobil Listrik BYD.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun menegaskan, proses hukum terhadap para pelaku premanisme dan pungli sudah memasuki tahap 1. “Proses hukum kasus premanisme dan pungli di PT SPS dan BYD akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang,” ujar Bagus, Rabu (23/4/2025).
Berbeda dengan beberapa kasus hukum lainnya yang memungkinkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), kasus premanisme dan pungli di Subang dipastikan akan dibawa hingga ke pengadilan. “Tidak ada restorative justice untuk kasus ini. Semua kasus akan disidangkan untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pelaku lain,” tegas Bagus.
Pihaknya juga menolak segala bentuk intervensi yang mencoba menyelesaikan kasus ini di luar jalur hukum. “Polres Subang menolak segala bentuk intervensi dari siapa pun. Hukum akan ditegakkan,” ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 Maret 2025, polisi mengamankan tujuh pelaku, termasuk Ketua Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung berinisial SKJ dan empat warga setempat inisial R (47), U (52), KW (47), dan YS (40). Dua pelaku lainnya diamankan di lokasi yang sama. Modus yang mereka gunakan cukup terstruktur. Para pelaku meminta pungutan kepada sopir ekspedisi yang mengangkut bahan dan hasil produksi PT SPS sebesar Rp 30.000 untuk truk besar dan Rp 10.000 untuk kendaraan kecil. Alasannya adalah “bantuan keamanan”, lengkap dengan karcis sebagai bukti pembayaran. Praktik ini berlangsung sejak 25 Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp118 juta.
Satreskrim Polres Subang mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.075.000, bundel karcis, kwitansi, telepon genggam, dan buku catatan. Semua pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun menyatakan, pemberantasan premanisme adalah bagian dari upaya menjaga rasa aman bagi masyarakat dan mendukung iklim investasi yang sehat di Subang. “Premanisme dan pungli sangat meresahkan masyarakat serta mengganggu iklim usaha dan investasi. Kami akan terus melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Polres Subang kini menunggu petunjuk lebih lanjut dari kejaksaan untuk kelengkapan berkas agar dapat segera dilimpahkan dan disidangkan. (kp)