16219632750386916934

Polres Subang Tegas Berantas Premanisme, Kasus Pungli di PT SPS & Pabrik BYD Segera Masuk Pengadilan

siranews.com - 24/04/2025, 08:48 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

IMG-20250424-WA0016
16931589306954773823

SIRANEWS.COM – SUBANG

Polres Subang menegaskan komitmennya memberantas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serius menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi, termasuk yang mencuat di PT Superior Porcelain Sukses (SPS) dan Pabrik Mobil Listrik BYD.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun menegaskan, proses hukum terhadap para pelaku premanisme dan pungli sudah memasuki tahap 1. “Proses hukum kasus premanisme dan pungli di PT SPS dan BYD akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang,” ujar Bagus, Rabu (23/4/2025).

Berbeda dengan beberapa kasus hukum lainnya yang memungkinkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), kasus premanisme dan pungli di Subang dipastikan akan dibawa hingga ke pengadilan. “Tidak ada restorative justice untuk kasus ini. Semua kasus akan disidangkan untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pelaku lain,” tegas Bagus.

Pihaknya juga menolak segala bentuk intervensi yang mencoba menyelesaikan kasus ini di luar jalur hukum. “Polres Subang menolak segala bentuk intervensi dari siapa pun. Hukum akan ditegakkan,” ujarnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 Maret 2025, polisi mengamankan tujuh pelaku, termasuk Ketua Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung berinisial SKJ dan empat warga setempat inisial R (47), U (52), KW (47), dan YS (40). Dua pelaku lainnya diamankan di lokasi yang sama. Modus yang mereka gunakan cukup terstruktur. Para pelaku meminta pungutan kepada sopir ekspedisi yang mengangkut bahan dan hasil produksi PT SPS sebesar Rp 30.000 untuk truk besar dan Rp 10.000 untuk kendaraan kecil. Alasannya adalah “bantuan keamanan”, lengkap dengan karcis sebagai bukti pembayaran. Praktik ini berlangsung sejak 25 Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp118 juta.

Satreskrim Polres Subang mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.075.000, bundel karcis, kwitansi, telepon genggam, dan buku catatan. Semua pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun menyatakan, pemberantasan premanisme adalah bagian dari upaya menjaga rasa aman bagi masyarakat dan mendukung iklim investasi yang sehat di Subang. “Premanisme dan pungli sangat meresahkan masyarakat serta mengganggu iklim usaha dan investasi. Kami akan terus melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Polres Subang kini menunggu petunjuk lebih lanjut dari kejaksaan untuk kelengkapan berkas agar dapat segera dilimpahkan dan disidangkan. (kp)

     

Dilihat : 32
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – Denpasar I Wayan Mudana (59), mantan Kepala Lembaga…

SIRANEWS.COM – KOTA BEKASI Ratusan warga Perumahan Bhineka Asri 3…

SIRANEWS.COM – JEMBER Universitas Jember (UNEJ) menggelar acara wisuda periode…

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Pelaksanaan proyek Jalan Cibarusah-Mekarmukti, Cikarang, Kabupaten…