siranews.com - 04/01/2025, 09:41 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KOMANDAN satuan (dansat) ikut bertanggung jawab jika prajurit di satuannya berbuat kesalahan atau melanggar hukum. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi ketika ditanya soal usulan agar TNI melakukan evaluasi terhadap SOP prajurit keluar barak.
Usulan itu disampaikan Komisi I DPR melihat banyaknya kasus kekerasan dilakukan oknum TNI. “Jadi, kalau anak buahnya berbuat salah, komandannya juga bertanggung jawab. Itu sudah jelas kalau di tentara begitu,” katanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025).
Sudah ada SOP prajurit keluar dari barak. Jika ada usulan mengenai evaluasi, hal itu semestinya membuat Dansat semakin memperketat imbauan kepada prajurit yang hendak keluar. “Sebenarnya SOP standar untuk keluar dari kesatrian itu sudah ada. Tinggal dari unsur pengawasan dari unsur komandan kesatuan yang ada, untuk lebih menekankan lagi kepada prajuritnya untuk benar-benar mematuhi itu dan fungsi pengawasan dari komandan satuan masing-masing,” ujar dia.
Setiap prajurit TNI memiliki ragam aturan yang harus ditaati. Pertama, aturan soal Sapta Marga. Kemudian, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI yang mesti dipatuhi seluruh prajurit. “Itu suatu keputusan mutlak. Jika ada yang melanggar dari aturan itu tadi, dihukum seberat-beratnya,” ungkap dia.
“Toh, yang di tentara juga banyak TNI-nya. Kalau kita hukum satu dua orang yang nakal itu ya enggak ada masalah,” pungkasnya.
Sebelumnya anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengusulkan agar aturan-aturan soal keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang. Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan demi mencegah pelanggaran. (kp/ss)