siranews.com - 23/04/2025, 12:11 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – SEMARANG
Nama Ade Bhakti Ariawan mengemuka dalam sidang perkara korupsi mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).
Ade disebut salah satu pejabat pemberi gratifikasi. Meski demikian, tindakan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu dilakukan atas permintaan Mbak Ita.
Penuntut Umum KPK Rio Vernika Putra mengatakan, pada 2022 Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, berencana mengondisikan proyek di Kota Semarang.
Pada 2023, terdapat anggaran Rp16 miliar untuk pembangunan di kelurahan dan kecamatan. Setiap kecamatan mendapat alokasi Rp82,9 juta. Karena nilainya sedikit, pelaksanaan proyek tidak perlu melalui lelang.
Mbak Ita dan Alwin pun menghendaki agar proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dengan mekanisme penunjukan langsung.
“Selanjutnya, Martono menyampaikan syarat untuk memperoleh pekerjaan tersebut harus menyerahkan uang sebesar 13 persen dari nilai pekerjaan yang nantinya akan diteruskan kepada terdakwa (Mbak Ita dan Alwin),” ujar Rio.
Untuk mempermudah koordinasi dan pembagian pekerjaan, Martono menunjuk koordinator lapangan (korlap) untuk masing-masing kecamatan. Salah satunya Ade Bhakti yang menjadi korlap Kecamatan Gajahmungkur.
“Selanjutnya, Ade Bhakti memerintahkan lurah-lurah di Kecamatan Gajahmungkur mengelola pekerjaan dan mengumpulkan uang untuk Terdakwa I (Mbak Ita), Terdakwa II (Alwin), dan Martono,” beber Rio.
Atas pekerjaan tersebut, pada 15 April 2023, Ade Bhakti menyerahkan uang sebesar Rp148,5 juta kepada para terdakwa.
Selain dari Ade Bhakti, Mbak Ita dan komplotannya menerima gratifikasi dari camat-camat lain di Kota Semarang dalam kurun waktu berbeda, antara November 2022 hingga Januari 2024.
“Terdakwa menerima gratifikasi, yaitu menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp2,2 miliar dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin,” ungkap Rio.
Dalam rangkaian kasus serupa, Mbak Ita dan suaminya juga didakwa melakukan korupsi dengan modus berbeda pada proyek yang berbeda pula.
Mbak Ita dan Alwin juga didakwa mengondisikan dan menerima fee atas proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Mereka menerima suap Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Rp1,7 miliar dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya juga didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Semarang. “Total para terdakwa menerima Rp3 miliar,” kata Rio. (tirto)