siranews.com - 14/05/2025, 14:18 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – BENGKULU
Sidang kasus pemerasan dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, berlangsung pada Rabu (14/5/2025). Dalam persidangan tersebut, lima pejabat Provinsi Bengkulu memberikan kesaksian terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Rohidin. Kelima pejabat yang dihadirkan sebagai saksi adalah Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Syarifudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Eri Yuliah Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3KB);
Heru Susanto, Kepala Inspektorat; dan Jaduliwan, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dalam kesaksiannya, para pejabat tersebut mengaku telah menyumbang sejumlah uang untuk membantu pemenangan Pilkada gubernur yang diikuti oleh Rohidin Mersyah pada Pilkada Bengkulu 2024. “Saya membantu Rp 200 juta karena diminta,” ungkap Syarifudin.
Eri Yuliah Hidayat juga menyatakan menyetor Rp 50 juta, sementara Jaduliwan memberikan Rp 150 juta. Lalu, Heru Susanto Rp 40 juta, Saidirman 150 juta Para saksi menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut didasari oleh perintah, loyalitas kepada pemimpin, serta tekanan karena ditagih berulang kali.
Sebagian besar dari mereka menegaskan bahwa uang yang disetor merupakan uang pribadi. Sidang ini sudah memasuki tahap keempat, dengan tiga sidang sebelumnya fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, Rohidin Mersyah bersama Sekretaris Daerah Isnan Fajri dan Efriansyah alias Anca telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan terhadap para pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung pemenangan Pilkada gubernur 2024.(kmp)