siranews.com - 22/04/2025, 17:05 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KAB. BEKASI
Pembangunan Jembatan Pasar Rengas Wanasari– Wanajaya, Kecamatan Cibitung yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sejumlah item dalam proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp399.360.000, nilai HPS Rp390.032.274, dan nilai kontrak Rp369.590.369 disinyalir tidak dilaksanakan pemenang tender CV Samudra Nusantara yang beralamat di Kabupaten Bekasi.
Menurut Ketua Umum LSM SIRA Erik Manalu, semestinya seluruh tataran adminisrasi tidak dapat dipisahkan dengan realisasi fisik dan realisasi keuangan. Hal ini merupakan satu kesatuan yang utuh yang disebut dokumen kontrak atau sebagai kontraktual final yang mengikat sebagai pedoman pelaksanaan realiasi fisik di lapangan.
Tetapi semua itu hanya sebatas sebuah ketentuan administrasi. Fakta di lokasi pekerjaan, realisasi fisik diduga kuat sangat kontradiktif sehingga tak sesuai dengan rencana.
Menurut Erik, ketika pihaknya melakukan observasi ke lapangan pada 2022 lalu, salah seorang warga setempat yang tidak berkenan disebutkan namanya mengakui bahwa pekerjaan bagian atas saja yang dilakukan pelaksana. Selanjutnya melakukan pengecatan. Jalan memang diakui kerjakan, namun pelaksanaannya tidak maksimal.
“Namanya juga saat itu covid, jadi sepi, orang jarang yang keluar apalagi untuk mengawasi. Maka wajar jika jalan ini sudah pada berlobang sekarang,” ucap seorang warga sekitar kesal.
Erik mengatakan, pada tahapan pekerjaan tanah ketika itu, yaitu meliputi tahapan pelaksanaan anti rayap, galian tanah pondasi, urug tanah, urug pasir, tahapan penimbunan tanah hingga pemadatan, pembuangan bekas tanah galian, hingga pelaksanaan lantai kerja atau rabat beton, diduga kuat tidak direalisasikan.
Demikian pula tahapan pekerjaan struktur jembatan. Yaitu, pondasi jembatan menggunakan bore pile DIA 30cm, pekerjaan pondasi beton menggunakan ready mix K.350, penulangan besi sesuai gambar kerja, pekerjaan abutmen jembatan, pekerjaan wungwall, pekerjaan plat lantai jembatan, pekerjaan bangunan retaining wall (TPT) dengan penulangan besi menggunakan beton ready mix mutu K.350, dan pasangan batu lonengan diduga kuat tidak dilaksanakan pada struktur rehabilitasi jembatan Pasar Rengas Wanasari – Wanajaya Cibitung. Sehingga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada gambar rencana, RKS, maupun dokumen kontrak secara keseluruhan.
Pekerjaan abutmen jembatan di kedua sisi ujung jembatan yang berfungsi menahan tanggul atau beban jembatan (beban mati) atau yang melintas di atasnya (beban hidup), yang fungsi utamanya menyalurkan beban vertikal maupun horizontal dari struktur bangunan atas ke struktur bangunan bawah pondasi jembatan, sekaligus menahan beban angin, rencana spesifikasi teknis serta ukuran tidak dilaksanakan. Selain itu tahapan pekerjaan tanah seperti uraian di atas, tahapan pekerjaan struktur jembatan sebagai berikut, angkur DIA 19mm, bearing PAD, balok induk WF 400 x 200, diafragma WF 200 x 100, besi siku 50 x 50 dan steel deck dengan T.0,75 mm, juga diduga kuat tidak dilaksanakan.
Termasuk item pekerjaan perkerasan bahu jalan dengan lingkup pekerjaan spesifikasi teknis untuk jalan pendekat, mulai dari pekerjaan lapis pondasi bawah (LPB) menggunakan batu kapur ketebalan (10-15cm dan 5-7cm) serta agregat B batu pecah tersaring setebal (20-30 cm) tidak sesuai rencana.
Juga pekerjaan lapis pondasi atas (LPA) agregat A batu pecah tersaring setebal (5-10cm), tahapan terakhir perkerasan kaku ready mix mutu K.350 NFA dan pembesian dowel, pembesian tiebar dan pembesian wiremesh, diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai yang dipersyaratkan dalam gambar rencana, RKS maupun seluruh isi dokumen kontrak yang telah final sebagai kontraktual yang mengikat.
“Semestinya latar belakang tujuan pembangunan di mana setiap bangunan negara yang bersumber dari APBN/APBD harus diwujudkan sebaik-baiknya. Dengan demikian, akan mampu memenuhi fungsi bangunan yang andal dan dapat dijadikan sebagai teladan lingkungan, serta dapat memberikan konstribusi positif bagi perkembangan pembangunan di wilayahnya,” kata Erik.
Setiap bangunan negara selain harus direncanakan dan dirancang sebaik-baiknya agar dapat memenuhi kriteria teknis yang layak, dari segi mutu atau kualitas maupun realisasi fisik dan realisasi keuangan tidak bertolak belakang, namun harus selaras dan seimbang.
Demikian juga tujuan mendapatkan hasil keluaran fisik pekerjaan yang sesuai perencanaan serta hasil pekerjaan sesuai spesifikasi mutu dan kualitas yang telah ditentukan di dalam bestek gambar pekerjaan, dapat memberikan keamanan terhadap konstruksi itu sesuai harapan, juga diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat. (TIM REDAKSI)