16219632750386916934

Kasus Korupsi BSPS, 12 Kades Diperiksa Kejati

siranews.com - 04/06/2025, 08:25 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

5ed855cf935c6f801d6c409307506e27aa1b4ffbbede79111c2298a7e331319e.0
16931589306954773823

SIRANEWS.COM — SUMENEP

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali memanggil 12 kepala desa di Kabupaten Sumenep untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Benar, Mas. Nanti tim akan melakukan permintaan keterangan di Kejari Sumenep,” kata Windhu kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor B-3853/M.5.5/Fd.1/05/2025, dengan perihal bantuan pemanggilan.

Menurut Windhu, pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi program yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Masih tahap penyelidikan,” imbuhnya. Para kepala desa yang dipanggil diminta membawa sejumlah dokumen penting. Antara lain dokumen pengajuan, pelaksanaan, pencairan dana, data penyedia jasa bahan bangunan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program BSPS.

Pemeriksaan terhadap para kepala desa dilakukan secara terpisah di dua lokasi berbeda. Sebanyak tujuh kepala desa diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, sedangkan lima lainnya dimintai keterangan di Kantor Kejati Jawa Timur di Surabaya.

Pemeriksaan di Kejari Sumenep dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap, yakni hari ini dan besok. Sementara itu, pemeriksaan di Kejati Jawa Timur dilakukan hari ini. Lima kepala desa yang diperiksa di Kejati Jatim berasal dari Desa Ketawang Larangan, Braji, Gedungan, Babbalan, dan Dungkek.

Adapun tujuh kepala desa lainnya yang diperiksa di Kejari Sumenep berasal dari Desa Nonggunong, Pabian, Kalisangka, Sumber Nangka, Jambuir, Tarebung, dan Karang Tengah. “Mohon tidak mencantumkan nama-nama yang diminta keterangan ya, Mas, karena masih dalam tahap penyelidikan,” pinta Windhu.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan proses penyelidikan untuk mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana BSPS, yang seharusnya digunakan untuk perbaikan rumah tidak layak huni di wilayah Sumenep. Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah meminta keterangan dari lebih dari 100 penerima bantuan BSPS.

Selain itu, lebih dari 50 kepala desa serta pendamping program juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.(kmp)

Dilihat : 7
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Pelaksanaannya Diduga Menyimpang, LSM SIRA Akan Laporkan Proyek Jalan Pangeran Jayakarta ke APH

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Kegiatan peningkatan kapasitas…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya untuk menghapus sistem…

SIRANEWS.COM – KAB. BEKASI Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berhasil mencatat…

SIRANEWS.COM – KOTA BEKASI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat…