siranews.com - 04/06/2025, 08:25 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM — SUMENEP
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali memanggil 12 kepala desa di Kabupaten Sumenep untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Benar, Mas. Nanti tim akan melakukan permintaan keterangan di Kejari Sumenep,” kata Windhu kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor B-3853/M.5.5/Fd.1/05/2025, dengan perihal bantuan pemanggilan.
Menurut Windhu, pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi program yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Masih tahap penyelidikan,” imbuhnya. Para kepala desa yang dipanggil diminta membawa sejumlah dokumen penting. Antara lain dokumen pengajuan, pelaksanaan, pencairan dana, data penyedia jasa bahan bangunan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program BSPS.
Pemeriksaan terhadap para kepala desa dilakukan secara terpisah di dua lokasi berbeda. Sebanyak tujuh kepala desa diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, sedangkan lima lainnya dimintai keterangan di Kantor Kejati Jawa Timur di Surabaya.
Pemeriksaan di Kejari Sumenep dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap, yakni hari ini dan besok. Sementara itu, pemeriksaan di Kejati Jawa Timur dilakukan hari ini. Lima kepala desa yang diperiksa di Kejati Jatim berasal dari Desa Ketawang Larangan, Braji, Gedungan, Babbalan, dan Dungkek.
Adapun tujuh kepala desa lainnya yang diperiksa di Kejari Sumenep berasal dari Desa Nonggunong, Pabian, Kalisangka, Sumber Nangka, Jambuir, Tarebung, dan Karang Tengah. “Mohon tidak mencantumkan nama-nama yang diminta keterangan ya, Mas, karena masih dalam tahap penyelidikan,” pinta Windhu.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan proses penyelidikan untuk mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana BSPS, yang seharusnya digunakan untuk perbaikan rumah tidak layak huni di wilayah Sumenep. Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah meminta keterangan dari lebih dari 100 penerima bantuan BSPS.
Selain itu, lebih dari 50 kepala desa serta pendamping program juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.(kmp)