16219632750386916934

Dosen Universitas Andalas Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,7 M

siranews.com - 23/05/2025, 15:46 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

7611b1ac149d1c36571a6162af50210ef7b4bf7b0f0d1e97008f7d04c027caed.0
16931589306954773823

SIRANEWS.COM – PADANG

Universitas Andalas (Unand) di Sumatera Barat telah membebastugaskan PI (41) dari jabatannya sebagai dosen setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

PI yang merupakan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unand, juga menjabat sebagai Direktur Utama PSM saat kasus ini terjadi.

Setelah jadi tersangka, beliau kita nonaktifkan dari tugas mengajar di kampus,” ungkap Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, Jumat (23/5/2025).

Aidinil menjelaskan bahwa Unand sebelumnya memenuhi permintaan Pemko Padang untuk memberdayakan PI sebagai Direktur PSM pada tahun 2021, dengan catatan bahwa ia tidak meninggalkan tugasnya sebagai staf pengajar di FISIP Unand.

Namun, PI kemudian terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan PSM yang dipimpinnya.

Pihak Unand menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap PI.

Aidinil menambahkan bahwa Unand tidak memberikan pendampingan hukum karena kasus ini berada di luar lingkup internal kampus. “Kalau berkasus di internal kampus, kita beri pendampingan, namun ini di luar kampus jadi ya pribadi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan PI, yang merupakan Direktur PSM periode 2021, dengan alasan objektif untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan perbuatan.

“Hari ini tersangka kita tahan dengan alasan objektif supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, kepada wartawan pada Kamis (22/5/2025) di Padang.

Efendri menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat, dan Kejati mulai melakukan penyelidikan pada September 2024. Proses tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menambahkan bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2021 ketika PI diangkat oleh Walikota Padang saat itu, Mahyeldi, sebagai Direktur PSM yang mendapatkan anggaran dari APBD Padang sebesar Rp 18 miliar.

Dalam perjalanannya, PI diduga melakukan pemotongan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. “PI juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Walikota Padang, Hendri Septa, untuk pencairan dana,” kata Fajar.(kmp)

Dilihat : 38
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

Pelaksanaannya Diduga Menyimpang, LSM SIRA Akan Laporkan Proyek Jalan Pangeran Jayakarta ke APH

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Kegiatan peningkatan kapasitas…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari Jabar…

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Pelaksanaan pembangunan Jembatan Kampung Cempaka, Desa…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Dampak perang tarif antara Amerika Serikat dan…

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Nissin Foods Holdings-Japan telah…