16219632750386916934

BPR Lestari Jabar Diduga Langgar UU Perbankan, LSM SIRA Tuding OJK “Mandul”

siranews.com - 03/04/2025, 06:10 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

IMG_20250403_130653
16931589306954773823

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari Jabar beralamat di Komplek Grand Mal Ruko Blok C No 26, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bekasi diduga kuat melanggar UU Perbankan dalam mengucurkan dana kepada nasabahnya. Salah satunya kepada debitur bernama Aan Nuryaman, warga di Jalan Pulau Siberut VII No 51 Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur.

Pihak BPR Lestari Jabar dengan Aan Nuryaman membuat surat perjanjian No 08/PK/IL/II/2019 tertanggal 22 Februari 2019 jelas mengabaikan fakta. Di dalamnya disebutkan bahwa Aan Nuryaman sebagai pedagang buah. Padahal sesungguhnya, Aan tidak memiliki usaha tersebut. Alhasil, Aan pun tak mampu membayar cicilan sebagaimana kesepakatan awal, sehingga perjanjian pun diadendum pada 2022.

Berkaitan dengan macetnya pembayaran kredit, rumah milik Aan Nurayaman yang dijadikan sebagai jamiman dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi di Jalan Sersan Aswan Nomor 8D. Berdasarkan surat penunjukan lelang Nomor: 5/31/2022, WM akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas tanah dan bangunan seluas 72m2 sesuai SHM No 5405/Aren Jaya atas nama Aan Nuryaman di Jalan Pulau Siberut 7 No 51 RT 003/RW 016, Kelurahan Aren Jaya. Besaran lelangnya seharga Rp260.700.000.

Namun, entah kenapa hingga kini BPR Lestasi Jabar tidak memberikan selisih sebesar Rp70 juta kepada Aan karena jumlah utangnya setelah diadendum hanya sebesar Rp190 juta. Apalagi besaran utang/pinjaman debitur dengan tenor 10 tahun atau 120 bulan setelah adendum seharusnya jatuh tempo pada 2030.

“Seharusnya keputusan lelang, selain tidak merugikan kreditur seharusnya menguntungkan kedua belah pihak. Bukan mematikan manusia secara perlahan. Hal ini menjadi pertanyaan besar dan pintu masuk bagi kami sebagai organisasi masyarakat untuk menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum,” kata Ketua umum LSM SIRA Erikson Manalu.

Ia menambahkan, patut diduga telah terjadi dugaan penyimpangan sejak awal proses akad kredit maupun saat sosialisasi oleh marketing BPR Lestari Jabar. Hasil review team analyst pihak bank selaku kreditur tidak berjalan optimal. Buktinya, BPR Lestari Jabar meloloskan verivikasi atas debitur yang sebenarnya tidak layak dan tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan pinjaman. “Syarat pendukung yang diajukan dalam memperoleh pinjaman menyebutkan jenis usaha debitur sebagai pedagang buah. Itu adalah fiktif. Namun, BPR Lestari Jabar meloloskan Aan Nuryaman sebagai peminjam,” katanya.

Ditegaskan, patut diduga BPR Lestari Jabar telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan tupoksi pengawasan intern secara baik, serta tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan maupun kecakapan untuk meminimalisir timbulnya persoalan atau dampak di kemudian hari.

Dalam kasus ini, LSM SIRA melihat semua pihak yang terlibat telah melabrak berbagai ketentuan sebagaimana diamanatkan dan tertuang dalam UU RI Perbankan 10/1998 serta amanat UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengabaikan amanat UU RI No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Juga melanggar Pasal 28 H ayat 1 dan UU RI No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Buku KUHPerdata III tentang Perikatan. Selain itu melanggar Pasal 1320 KUH Perdata tentang Adendum, UU RI No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dan melanggar sejumlah ketentuan lainnya.

Berkaitan dengan masalah ini, Ketua umum LSM SIRA Erikson Manalu telah melayangkan tembusan surat ke Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) pada 31 Juli 2024 dengan Nomor: 0193//LAP-INF//DPP/LSM-SIRA/VII/2024. Tak hanya itu, laporan kembali dilayangkan pada 19 Desember 2024 dengan Nomor: 0203/LAP-INF/ DPP/LSM-SIRA/XII/2024 yang ditujukan ke OJK Cq Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan di Jakarta. Sayangnya, OJK seakan mandul dalam menindak BPR Lestari Jabar yang patut diduga melakukan pelanggaran dalam menyalurkan kredit. (TIM REDAKSI)

Dilihat : 126
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM — PANDEGLANG Eks Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)…

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – SEORANG wanita tanpa identitas tewas akibat…

SIRANEWS.COM, TANGERANG – KEBAKARAN melanda lokasi penampungan limbah plastik di…

SIRANEWS.COM – KORBAN yang meninggal akibat gempa 7,7 magnitudo di…