siranews.com - 05/06/2025, 11:34 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM — BENGKULU
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.
Adapun, tersangka ketiga ini adalah pria berinisial WL, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi. WL ditetapkan setelah diperiksa penyidik Kejati Bengkulu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (4/6/2025).
Usai ditetapkan tersangka, WL langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Siragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam proses pengalihan dan pengiklanan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang telah diagunkan sejak tahun 2004.
Sebelum, Kejati juga telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu) dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan selaku pengelola PTM dan Mega Mall.(btc)