16219632750386916934

Lima Tersangka Jaringan Narkoba Skala Rumahan Ditangkap Polres Metro Bekasi

siranews.com - 23/05/2025, 09:39 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

16931589306954773823

SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala rumahan yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi yang digelar sejak 12 April hingga 16 Mei 2025 tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti narkoba senilai Rp1,34 miliar.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan di empat lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis 2.016,22 gram, satu setengah butir ekstasi, serta 1.339 butir obat daftar G,” jelas AKBP Apri dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M, K, S, FM, dan MS.

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi, Kampung Ciketing, Bantargebang (11 April) – sabu 154 gram, Mustikajaya (29 April) – sinte dan ekstasi, Apartemen Harapan Indah (3 Mei) – bibit sinte dan tembakau sintetis, Cibitung (14 Mei) – ribuan butir obat keras golongan G an Tarumajaya – pengembangan lanjutan.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk mengedarkan narkoba.

Sabu dijual melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem tatap muka langsung.

Sinte dipasarkan lewat Instagram dengan metode tempel (drop barang di lokasi tertentu).

Obat daftar G dijual melalui toko yang berkedok konter handphone.

Seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan memiliki potensi merusak 48.000 jiwa, menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam tahun ini oleh Polres Metro Bekasi.

Para tersangka pengedar narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka pengedar obat keras daftar G dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(gb)

Dilihat : 104
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Dikerjakan Asal Jadi dan Amburadul, Inspektorat Harus Turun Untuk Lakukan Audit

SIRANEWS.COM — KABUPATEN BEKASI Pekerjaan Jaling Desa…

Hakim Gelengkan Kepala Lihat Setoran Miliaran ke Pejabat PUPR Sumut

SIRANEWS.COM — SUMUT Bendahara PT Dalihan Natolu…

Politikus Golkar Akui Sulit Dapat Duit Halal Sebagai Anggota DPR

SIRANEWS.COM — JAKARTA Wakil Ketua Komisi II…

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM — KOTA BEKASI Terdakwa Junardi sampai saat ini belum…

Para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia…

Panel surya bekerja dengan mengubah energi matahari menjadi energi listrik…

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI -Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diingatkan…