siranews.com - 03/06/2025, 20:41 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KARANGANYAR
Dua tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar tahun anggaran 2023 menyerahkan uang hasil Korupsi. Nilainya mencapai Rp 545 juta.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan, mereka yang mengembalikan adalah tersangka atas nama Kepala DKK Karanganyar Purwanti dan pejabat fungsional pada bidang perencanaan DKK Karanganyar Amin.
“Tersangka Purwanti mengembalikan Rp 465 juta. Rp 80 juta dari tersangka Amin,” kata Hartanto saat dihubungi awak media, Selasa (3/6/2025).
Pengembalian uang itu dilakukan oleh masing-masing pihak dari tersangka. Hartanto mengatakan, Purwanti menyerahkan uang pengembalian tersebut hari ini. Sementara Amin mengembalikan uang Rp 80 juta kepada Kejari Karanganyar pada Senin (2/6).
“Uangnya dititipkan di rekening kejaksaan sampai kita ajukan sebagai barang bukti, kita tunjukkan ke persidangan. Nanti tergambar apakah (kerugian negara) memang sebesar itu,” ucapnya.
Dijelaskan, pagu anggaran untuk pengadaan alat-alat antropometri di DKK Karanganyar pada tahun 2023 sebesar Rp 13 miliar. Dalam pengadaannya, anggaran dibagi dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 7 miliar lebih, dan tahap kedua Rp 5 miliar lebih.
“Kegiatan tahun 2023, pagu anggaran Rp 13 miliar. Ternyata dibagi jadi dua penyedia. Alatnya sama namanya antropometri,” ujarnya.
Hartanto menjelaskan, pengembalian uang itu tidak menghapus pidana yang menjerat kedua tersangka. Namun apakah nilai hasil korupsi yang diterima masing-masing tersangka seperti uang yang dikembalikan, dia mengatakan akan dibuka pada persidangan.
“Perkara korupsi itu selain pidana badan, juga dikenakan pidana uang pengganti terhadap kerugian uang negara. Ini mengembalikan atau tidak, tetap dibebankan pada akhirnya. Jika pada tahap penyidikan dimungkinkan untuk mengembalikan, tapi selanjutnya kita lihat pembuktian juga. Apa benar seperti itu jumlahnya, berkurang sama atau lebih dari itu, kita lihat di persidangan,” jelasnya.
Dalam kasus korupsi itu, selain Purwanti dan Amin, Kejari Karanganyar juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah pihak swasta berinisial DN selaku Manajer Operasional, SW selaku marketing dari PT Sungadiman Makmur Sentosa, JS selaku marketing yang memberikan komitmen fee. Serta satu ASN DKK Karanganyar berinisial K, yang berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan Alkes tersebut.(ahr)