16219632750386916934

Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Lemahabang-Losari, Kadis dan 6 Kontraktor Jadi Tersangka

siranews.com - 30/05/2025, 14:55 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

72aea249fbf452c76aa9e06edeea83811da7f62f47d2a48b42a94c18627fd17a.0
16931589306954773823

SIRANEWS.COM — KAB. CIREBON

Proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, diduga dikorupsi hingga merugikan negara sekitar Rp 2,6 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh tersangka, termasuk Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP).

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan satu dari tujuh tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan enam lainnya berasal dari pihak swasta. ASN tersebut merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “AP selaku Kepala Dinas dan bertindak juga sebagai PA dan PPK, saudara DT selaku Pengendali Kegiatan, RSW selaku Pengendali Pengawasan,” kata Yudhi dalam jumpa pers, Rabu (28/5/2025) lalu.

Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan jalan dan drainase yang menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024. Proyek di Kecamatan Lemahabang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.881.507.000, sedangkan di Kecamatan Losari sebesar Rp 1.651.700.000.

Menurut Yudhi, para tersangka tidak mengerjakan proyek tersebut secara maksimal.

” Berdasarkan hasil tim ahli, di titik Kecamatan Lemahabang sebanyak 72,49 persen tidak dikerjakan, dan di titik Kecamatan Losari sebanyak 90,57 persen juga tidak dikerjakan,” ujar Yudhi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.694.084.271,46. “Penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon memperoleh alat bukti yang cukup dan selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Yudhi.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kejari Kabupaten Cirebon masih mendalami dan mengembangkan perkara ini.(kmp)

Dilihat : 158
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – TANJUNGPINANG Pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-288 mengalami…

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Seorang kakek yang sedang mengendarai sepeda…

SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI Usaha ternak ayam milik PT Barkah…