siranews.com - 30/05/2025, 14:55 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM — KAB. CIREBON
Proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, diduga dikorupsi hingga merugikan negara sekitar Rp 2,6 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh tersangka, termasuk Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP).
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan satu dari tujuh tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan enam lainnya berasal dari pihak swasta. ASN tersebut merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “AP selaku Kepala Dinas dan bertindak juga sebagai PA dan PPK, saudara DT selaku Pengendali Kegiatan, RSW selaku Pengendali Pengawasan,” kata Yudhi dalam jumpa pers, Rabu (28/5/2025) lalu.
Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan jalan dan drainase yang menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024. Proyek di Kecamatan Lemahabang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.881.507.000, sedangkan di Kecamatan Losari sebesar Rp 1.651.700.000.
Menurut Yudhi, para tersangka tidak mengerjakan proyek tersebut secara maksimal.
” Berdasarkan hasil tim ahli, di titik Kecamatan Lemahabang sebanyak 72,49 persen tidak dikerjakan, dan di titik Kecamatan Losari sebanyak 90,57 persen juga tidak dikerjakan,” ujar Yudhi.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.694.084.271,46. “Penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon memperoleh alat bukti yang cukup dan selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Yudhi.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kejari Kabupaten Cirebon masih mendalami dan mengembangkan perkara ini.(kmp)