siranews.com - 08/05/2025, 13:05 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – JAKARTA
Bos buzzer dicokok aparat Kejagung karena dianggap merintangi proses hukum sejumlah kasus. Berikut adalah sejumlah hal yang diketahui sejauh ini. informasi dihimpun berdasarkan keterangan dari Kejagung hingga Kamis (8/5/2025) dini hari.
Satu orang bos pendengung media sosial atau “buzzer” yang ditangkap penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) itu bernama M Adhiya Muzakki (MAM).
M Adhiya Muzakki alias MAM ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dugaan perintangan proses penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MAM diduga terlibat perintangan penyidikan pada tiga kasus sebagai berikut: 1. Perkara dugaan korupsi di PT Timah 2. Dugaan korupsi impor gula 3.
Dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
“Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025) tadi malam. (kmp)