16219632750386916934

Aset Negara Harus Dikelola dengan Tertib, Kendaraan Dinas Tak Boleh Dibawa Mudik

siranews.com - 04/01/2025, 09:54 WIB

siranews

Tim Redaksi

IMG-20250401-WA0060
16931589306954773823

SIRANEWS.COM – KENDARAAN dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi baik oleh pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN). Demikian ditegaskan Jurubicara KPK Budi Prasetyo menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran.

“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya, Selasa (1/4/2025).

Berkaitan dengan itu, KPK mengimbau para kepala daerah agar menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya. KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.
“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.

Kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. “Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi”.

Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya. Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.

“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.

Sebelumnya, Walikota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian Jumat (28/3/2025).

Menrut Supian, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok. (kp/ss)

Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

KPU Jabar Makin Semangat Tingkatkan Mutu JDIH

KPU Provinsi Jawa Barat menjadi juara I…

Mudik Lebaran 2025 Jalur Pantura Dipadati Pemotor

SIRANEWS, BEKASI – Puncak arus mudik Lebaran…

Gempa Myanmar Luluhlantakkan Gedung 30 Lantai di Thailand, 43 Pekerja Terjebak di Reuntuhan

SIRANEWS.COM , GEMPA Myanmar berkekuatan magnitudo 7,7,…

Mungkin Anda melewatkan ini

Lampung Lembaga pendidikan yang sudah berdiri sejak 2014, Lampung Cerdas, membantah…

Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem Surya Paloh mengaku tidak mengincar posisi menteri…

SIRANEWS.COM – KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah mengumumkan 1 Syawal 1446…

Indonesia, dengan lebih dari 17.000 pulau dan ratusan suku bangsa,…