siranews.com - 04/01/2025, 09:54 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KENDARAAN dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi baik oleh pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN). Demikian ditegaskan Jurubicara KPK Budi Prasetyo menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya, Selasa (1/4/2025).
Berkaitan dengan itu, KPK mengimbau para kepala daerah agar menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya. KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.
“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.
Kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. “Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi”.
Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya. Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
Sebelumnya, Walikota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian Jumat (28/3/2025).
Menrut Supian, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok. (kp/ss)