16219632750386916934

Ternak Ayam PT Barkah di Kampung Kobak Cina Diduga Tak Miliki Izin, Camat Pebayuran Akan Perintahkan Satpol PP ke Lokasi

siranews.com - 23/04/2025, 11:50 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

IMG-20250423-WA0036
16931589306954773823

SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI

Usaha ternak ayam milik PT Barkah di Kampung Kobak Cina, Desa Sumbereja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi diduga tidak memiliki izin. Sinyalemen ini mengemuka berdasarkan pengakuan masyarakat sekitar dan keterangan Kepala Desa Sumbereja H Ibrohim (Ibong).

Supaya pemberitaan berimbang, tim media online sudah melakukan konfirmasi kepada Kepada Desa H Ibrohim di rumahnya Kamis (18/04/2025). Kepada wartawan, Ibong mengatakan, hingga kini dirinya tidak menerima laporan atau izin pihak pengusaha maupun perwakilan PT Barkah.

“Sampai saat ini kita tidak menerima laporan izin ataupun pemberitahuan baik dari PT Barkah maupun dari perwakilannya,” jelas H Ibong.

Guna melengkapi pemberitaan, tim media selanjutnya menyambangi kantor Kecamatan Pebayuran pada Senin (21/04/2025) guna menemui Camat setempat untuk mempertanyakan kandang ayam tersebut tentang rekomendasi izinnya.

“Masalah rekom izin kandang ayam yang di Kampung Kobak Cina saya belum tahu. Saya juga baru tahu informasi ini setelah abang kirim beritanya, seharusnya rekom izin tersebut ke Kepala Desa dulu baru ke kecamatan. Coba nanti saya suruh Satpol PP mendatangi lokasi,” papar Camat Hasyim Adnan.

Sekadar catatan, usaha kandang ayam wajib memiliki izin yaitu Izin Usaha Peternakan (IUP). Juga hari memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang sudah ganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PGB adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan Pemda Kabupaten Bekasi.

Izin Usaha Peternakan (IUP) diwajibkan untuk usaha peternakan ayam ras pedaging skala menengah dan besar. Itu pun harus diperbarui setiap 5 tahun, diperpanjang selama masa aktif 2 minggu sebelum masa aktif berakhir. Hal ini diatur dalam Permentan No 14 Tahun 2020. Selain itu usaha peternakan harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV ) sebagai nomor regretasi unit usaha produk hewan. (ys)

Dilihat : 20
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

Pelaksanaannya Diduga Menyimpang, LSM SIRA Akan Laporkan Proyek Jalan Pangeran Jayakarta ke APH

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Kegiatan peningkatan kapasitas…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – BOGOR Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sudah…

SIRANEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengamuk. Ia…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Pengacara kondang Hotma Sitompul meninggal dunia di…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Harga emas PT Antam masih pad level…