siranews.com - 16/05/2025, 11:47 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – JAKARTA
PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) buka suara ihwal dugaan korupsi pembiayaan fiktif senilai Rp 431 miliar yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Jakarta. Kejati sendiri telah menetapkan sembilan orang tersangka atas dugaan korupsi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Senior Vice President Group Sustainability and Corporate Communication Telkom Indonesia Ahmad Reza mengatakan, perseroan mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung. Adapun dugaan korupsi ini merupakan hasil audit internal yang dilakukan perseroan, kemudian dilaporkan ke Kejati.
“Hal ini sebenarnya telah terjadi di tahun antara 2016 sampai dengan 2018, lalu kami lakukan audit dan melihat ada yang tidak tepat, lalu kami melaporkan ke APH,” ujar Reza dalam konferensi persnya di Senyata Senopati, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Reza menyampaikan, Telkom terus melakukan transformasi dalam menerapkan prinsip good corporate gorvenance (GCG) sebagaimana tercermin dalam kinerja keuangan perseroan. Ia memastikan, adanya kasus ini tidak berdampak pada kinerja saham TLKM di perdagangan pasar modal.
Reza menjelaskan, sepanjang tahun 2024 perseroan berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 150 triliun, atau tumbuh 0,5% dibanding tahun sebelumnya. Kemudian laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) konsolidasian sebesar Rp 75 triliun dengan margin 50%.
“Telkom sampai saat ini tetap tumbuh dengan baik. Lalu yang berikutnya kami sampaikan juga berkait dengan menjaga kebijakan dan fokus terhadap kontribusi positif, ini juga kami sampaikan kami terus berkomitmen menjaga dan memperkuat kepercayaan pemangku kewenangan,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Telkom Juniver Girsang memaparkan, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi tersebut berdasarkan audit internal. Hal ini sejalan dengan program Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersih-bersih.
Ia menyebut, penyimpangan tersebut dilaporkan ke Kejati dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juniver menegaskan, laporan penyimpangan dari hasil audit internal juga dilakukan perseroan pada kasus-kasus sebelumnya.
“Hasil audit internal ini kami bersyukur, kemudian saat ini Kejaksaan Tinggi sudah memfokuskan diri memproses penyimpangan tersebut. Dan atas proses yang berjalan sekarang, Telkom mengucapkan terima kasih ternyata hasil internal audit tersebut sudah semakin terang ditindaklanjuti APH,” jelasnya.
Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Fikt
Berdasarkan catatan, Kejati DKI menjerat sembilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero). Ada sejumlah proyek fiktif yang nilai totalnya Rp 431 miliar.
Dari keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Syahron Hasibuan, diketahui detail perkara bermula pada 2016-2018, Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk kerja sama bisnis menggunakan anggaran Telkom.
Kemudian Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Setelah itu, empat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya.
Mereka kemudian bekerja sama melaksanakan pengadaan yang ternyata fiktif. Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia adalah sebesar Rp 431.728.419.870.(dtf)