16219632750386916934

Soleman Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara

siranews.com - 17/04/2025, 14:44 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

87291cb23d7b33b8635a6112e28f42b92d0764e36846a2d9aa579207d263527e.0
16931589306954773823

SIRANEWS.COM – BANDUNG

Salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (17/4/2025) pukul 17.15 WIB.

Soleman terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun, vonis dijatuhkan dua tahun,” ujar Indra Oka Margana, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Selain pidana penjara, Soleman juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan.

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga memvonis Resvi Firnia Pratama rekanan proyek pekerjaan fisik dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Resvi terbukti memberikan suap kepada Soleman berupa mobil Mitsubishi Pajero dan sedan BMW.

Resvi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor dan dijatuhi denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp7.500. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU.

Vonis terhadap Resvi sudah sesuai tuntutan kami,” tambah Indra Oka.

Usai pembacaan putusan, Soleman menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Sementara itu, Resvi memilih untuk berpikir-pikir terlebih dahulu.

Jaksa pun menyatakan hal yang sama dan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut.

“Besok kami akan menyampaikan laporan tertulis kepada pimpinan, karena putusan baru selesai dibacakan pukul 17.15 WIB,” pungkas Indra.(gb)

Dilihat : 15
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

Pelaksanaannya Diduga Menyimpang, LSM SIRA Akan Laporkan Proyek Jalan Pangeran Jayakarta ke APH

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Kegiatan peningkatan kapasitas…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau langsung…

SIRANEWS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan…

Insiden mengerikan menimpa tiga bocah asal Kabupaten Sumedang yang menjadi…

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Pelaksanaan proyek Jalan Cibarusah-Mekarmukti, Cikarang, Kabupaten…