siranews.com - 26/04/2025, 13:10 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, mengajukan banding atas putusan pidana 2 tahun penjara terhadap Soleman, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Soleman sendiri terbukti menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW dari terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku kontraktor.
“Tadi kita datang ke Pengadilan Tipikor Bandung nyatakan banding,” kata Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana, Rabu (23/4/2025) lalu.
Oka menyatakan alasan pengajuan banding oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini didasari keputusan Pengadilan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
“Nanti di memori akan menjelaskan secara rinci atas permohonan banding kami. Kalau dasar banding kan masih di dalam putusan,” ujarnya.
Soleman divonis 2 tahun penjara terbukti menerima gratifikasi sesuai UU RI Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor: 20 tahun 2001.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 16 April 2025 memvonis terdakwa Soleman melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Soleman selama 3 tahun penjara.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider 1 bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider 3 bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.
Soleman saat pembacaan vonis menyatakan menerima putusan, sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir sampai akhirnya pada hari ini memutuskan mengajukan banding. (mfc)