16219632750386916934

Pelaksanaannya Diduga Menyimpang, LSM SIRA Akan Laporkan Proyek Jalan Pangeran Jayakarta ke APH

siranews.com - 03/04/2025, 07:50 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

IMG-20250403-WA0067
16931589306954773823

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Kegiatan peningkatan kapasitas struktur jalan sisi selatan Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi TA 2022, dalam waktu dekat akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Pasalnya, DBMSDA tidak kooperatif dalam bertatalaksana surat antarlembaga/organisasi yang sekaligus menunjukkan bobroknya dalam melakukan pengawasan pekerjaan.

Pada 1 Desember 2023 lalu LSM SIRA sudah melayangkan surat klarifikasi/konfirmasi dengan Nomor: 0177/KLA-KONF/DPP/LSM-SIRA/XII/2023. Surat klarifikasi itu mempertanyakan dugaan penyimpangan yang berpotensi sebagai ajang korupsi pada kegiatan rekonstruksi Jalan Pangeran Jayakarta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Bekasi TA 2022. Menurut ketua umum LSM SIRA Erikson Manalu, surat ditujukan kepada Kepala DBMSDA Kota Bekasi. Namun hingga kini belum mendapat respons dari pejabat terkait.

Menurut Erikson, adapun hal yang paling mendasar yang dipertanyakan dalam surat dimaksud adalah tahapan kegiatan pekerjaan pasangan batu kali 2,5 x 1,5=313 M. Di mana sesuai gambar rencana seharusnya dari batas garis impit STA.0+ 150 dan seterusnya TC= 0+156.406 s/d CT=0+199.628 atau 0+200 dan seterusnya 0+250 dan selanjutnya 0+300 serta terakhir di titik 0+322. Artinya harus dilaksanakan pekerjaan pasangan batu kali secara keseluruhan setelah sebelumnya dilaksanakan pembongkaran.

Namun sesuai pengamatan LSM SIRA di lokasi pekerjaan, diduga kuat pelaksanaan fisik tidak direalisasikan secara keseluruhan. “Justru adaya pengoplosan tanpa dilakukan pembongkaran pasangan batu kali yang lama, namun langsung dilanjutkan dengan pemasangan batu kali yang baru. Dengan kata lain pencurian volume pekerjaan telah terjadi pada item pemasangan batu kali 2,5 x 1,5=313 M, ini tidak sesuai rencana,” pungkasnya.

Ditegaskan, perihal tahapan pekerjaan kedua yang patut diduga tidak direalisasikan dan yang tidak sesuai dalam gambar rencana maupun KAK maupun daftar kuantitas dan harga/biaya adalah pada tahapan pekerjaan lapisan aspal beton (laston AC/WC dengan volume 240,21 ton) yang berfungsi sebagai lapisan pada tahapan pekerjaan rigit beton dengan menggunakan laston.

Berkaitan dengan temuan dan fakta di lapangan, pada dua tahapan pekerjaan dimaksud LSM SIRA menggarisbawahi adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan yang sangat berpotensi merugikan keuangan daerah. Hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan Konsultan Pengawas, dhi: oknum Konsultan Pengawas dan dari DBMSDA Kota Bekasi selaku pihak yang didelegasikan langsung sebagai kepanjangan tangan atau perwakilan pemerintah Cq DBMSDA Kota Bekasi.

Oknum-oknum tertentu patut diduga tidak optimal melakukan pengawasan bahkan disinyalir kongkalingkong, yang berimplikasi melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Mereka mengabaikan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Perpres Barang dan Jasa serta seluruh ketetapan-ketetapan yang tertuang dalam dokumen kontrak sebagai kontraktual yang sudah final.

APBD maupun APBN pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah daerah harus berupaya secara terstruktur untuk mewujudkan suatu postur APBD dan APBN yang mencerminkan kebutuhan riil bagi masyarakat luas, realisasi fisik serta realisasi keuangan harus tidak jomplang. Dengan demikian, dapat memenuhi tuntutan terciptanya APBN/APBD yang berorientasikan kepada kepentingan publik.

Setiap satu tahun anggaran yang telah direncanakan baik tujuan maupun sasarannya, akan dapat tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna apabila realisasinya tepat sasaran. Hal ini untuk menghindari terjadinya obyek sebagai bancakan.

“Demikian juga kegiatan peningkatan kapasitas struktur jalan sisi selatan Jalan Pangeran Jayakarta.
Sekali lagi kami sampaikan bahwa sangat dapat berimplikasi pada perbuatan secara melawan hukum dan dugaan kuat adanya persengkongkolan para pihak terkait, sehingga tidak sesuai dengan RKK, RKS, spesifikasi dan RAB, gambar rencana maupun yang tertuang pada harga kuantitas, yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa atau kontraktor,” katanya. (TIM REDAKSI)

Dilihat : 64
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

Pelaksanaannya Diduga Menyimpang, LSM SIRA Akan Laporkan Proyek Jalan Pangeran Jayakarta ke APH

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Kegiatan peningkatan kapasitas…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional…

SIARANEWS.COM, MOJOKERTO – K odim 0815/Mojokerto bersama Tim SAR Gabungan…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Musisi Rayen Pono siap mengadukan Ahmad Dani…

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Bukan rahasia umum, saat pemimpin baru…