siranews.com - 25/04/2025, 18:01 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI
Pembangunan Jembatan Kali Cibungur, Kampung Cibungur, RT 009/005 Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran ((TA) 2021 diduga kuat melenceng dari rencana. Dugaan tersebut sesuai hasil observasi di lapangan, di mana beberapa tahapan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Permainan kotor terjadi lantaran pejabat dan pengawas dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) main mata dengan pemborong.
Proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.500.000.000, nilai HPS Rp1.4777.011.412, dan nilai harga kontrak Rp1.258.045.385.00, dikerjakan PT Putra Buana Mandiri. Adapun ruang lingkup pekerjaan pembangunan mulai dari pekerjaan persiapan, galian jalan pendekat, perkerasan berbutir, aspal, pembongkaran, jembatan, TPT, aluminium composite panel, jalan pendekat, pengecatan, dan lampu PJU.
Namun, menurut Ketua Umum LSM SIRA Erik Manalu, tampaknya banyak item pekerjaan tak direalisasikan sepenuhnya oleh pihak kontraktor sesuai tahapan-tahapan yang dipersyaratkan. Berdasarkan fakta lapangan yang merupakan hasil pengawasan dan observasi LSM SIRA pada 2022 lalu, penyimpangan beberapa item tahapan pekerjaan secara teknis struktur jembatan terbagi atas 2 bagian sangat penting dan krusial, secara kasat mata tampak jelas tahapan-tahapan pekerjaan yang tidak direalisasikan.
Pertama, tidak adanya pelaksaanan pembongkaran struktur bawah jembatan, lalu tahapan pemasangan abutmen yang baru sesuai tahapan yang dipersyaratkan. Tetapi sesuai hasil observasi di lapangan sangat bertolak belakang dengan rencana. Oleh karenanya, patut diduga tidak dilaksanakan pada proyek pembangunan Jembatan Kali Cibungur tersebut.
Secara teknis struktur bagian atas jembatan adalah yang berfungsi memikul langsung (beban hidup) termasuk lalu lintas, kecepatan angin, maupun lainnya. Sedangkan struktur bagian bawah jembatan memikul beban bagian atas jembatan maupun struktur jembatan secara keseluruhan (beban mati) yang secara otomatis meneruskan beban tersebut pada lapisan tanah keras di bawahnya. Yaitu pondasi (abutmen) dasar jembatan, terdiri dari kepala jembatan atau pilar pilar jembatan, tentunya dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.
Menurut Erik, metode kerja/prosedur pelaksanaan harus realistis sesuai tahapan sehingga alurnya dapat diketahui dari jadwal pelaksanaan. Hal ini menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. Mulai dari metode pelaksanaan menguraikan, metode kerja dimulai dari pekerjaan persiapan, pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian akhir pekerjaan, serta pekerjaan pemeliharaan.
Sesuai dengan metode pelaksanaan bahwa pekerjaan tanah terdiri dari galian tanah dan timbunan kembali dipadatkan, tanah dari hasil galian dibuang pada tempat yang aman dan tidak mengganggu jalan. Tentunya dengan acuan bouwplank yang sudah ditentukan ketinggiannya, tetapi sesuai fakta di lapangan tahapan pekerjaan tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan.
Selanjutnya pekerjaan pembongkaran yang dilakukan pada bangunan existing menggunakan jack hammer, material hasil pembongkaran dibuang pada tempat yang aman dan tidak mengganggu jalan. Tahapan pekerjaan kedua tersebut diduga kuat juga tidak dilaksanakan, dengan acuan bouwplank yang sudah ditentukan ketinggian rencananya, selanjutnya barulah pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan baru dapat di laksanakan.
Sesuai gambar rencana di mana panjang dengan P:8m dan dengan rencana luas plat lantai dengan L: 6,5m. Pekerjaan abutmen jembatan dimaksud yaitu di kedua sisi ujung jembatan yang berfungsi menahan tanggul atau beban jembatan (beban mati) atau yang melintas di atasnya (beban hidup) yang fungsi utamanya menyalurkan beban vertikal maupun horizontal dari struktur bangunan atas ke struktur bangunan bawah pondasi jembatan, yang sekaligus menahan beban angin dengan rencana spesifikasi teknis yang diduga kuat tidak dilaksanakan.
Kecuali pekerjaan plat lantai jembatan sebagai tahapan pekerjaan struktur atas jembatan termasuk penulangan dan rigit beton. “Menurut keterangan masyarakat yang menambah keyakinan kami ada indikasi kuat terjadi penyimpangan, sesuai hasil observasi dan visual di lapangan, tidak ada tanda-tanda pekerjaan struktur bawah jembatan (abutment) termasuk tahapan tahapan pekerjaan dasar yang dimaksud seperti cerucuk dolken dan penimbunan tanah merah kembali.
Sehingga sangat bertentangan dengan apa yang tertuang di dalam dokumen kontrak. Seperti spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, RKS,RKK,KAK dan lainnya yang menjadi persyaratan teknis yang final dan kontraktual yang mengikat para pihak. Sehingga, item pekerjaan yang patut diduga kuat tidak direalisasikan secara fisik pada pekerjaan pembangunan konstruksi jembatan Kali Cibungur,” jelasnya.
Selanjutnya sesuai gambar rencana, diperkuat informasi dari masyarakat setempat dan dari hasil observasi di lapangan, tahapan pekerjaan pemasangan batu kali Tembok Penahan Tanah (TPT) pada setiap sisi dengan rencana P: 14m setiap sisinya dan tinggi rencana dengan T: 3,5 m, dengan menggunakan cerucuk bambu dengan rencana T:1m dengan ukuran 5-7 cm, sebagai bagian dari pekerjaan utama tidak dapat ditemukan pekerjaan batu kali dimaksud di lokasi pekerjaan. Oleh karenanya, patut diduga kuat sebagai tahapan pekerjaan “siluman”. Demikian juga pada tahapan pekerjaan jalan pendekat disinyalir juga terjadi pengoplosan pemasangan beton, sebab diduga tidak terjadi pembongkaran pasangan beton lama disisi kiri dan kanan pekerjaan jalan pendekat dimaksud sebagai penahan struktur jalan,” tutupnya. (TIM REDAKSI)