siranews.com - 30/04/2025, 17:38 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) beserta jajaran direkturnya dinilai kurang transparan dan kurang serius menangani laporan pengaduan LSM SIRA terkait dugaan Penggelapan Tanah Kas Desa (TKD).
Laporan tersebut dilayangkan akhir Desember 2021 LSM SIRA Nomor: 0129/LAP-DU/INFORMASI/DPP/LSM-SIRA/XII/2021. Lantaran tidak ada pemberitahuan mengenai hasil penyelidikan dan penyidikan, SIRA melayangkan surat kedua pada Juni 2022 ke Jampidus dengan nomor surat: 0142/LAP-DU/ INFORMASI/DPP/LSM-SIRA/VI/2022.
Pada September 2022 akhirnya ada kesepakatan tiga institusi penegak hukum bila salah satu insitusi penegak hukum terlebih dahulu mengeluarkan sprint lidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan materi laporan yang sama, maka institusi yang lain tidak dapat memproses ke tingkat penyelidikan. Mereka harus saling menghormati dan menghargai atas proses yang sudah berjalan. .
Kesepakatan “a quo” tersebut sangat diapresiasi LSM SIRA dan bersyukur proses penyelidikan akhirnya berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sejak September 2022.
Sebagai organisasi independen atau organisasi non pemerintah (ornop) atau non government organization (NGO) yang tidak berafiliasi dengan partai politik, LSM SIRA tidak bermaksud mendahului apalagi mengintervensi penyidik dalam proses penyidikan atas materi laporan perihal dugaan penggelapan TKD yang berlokasi di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Erik Ketua Umum LSM SIRA mengemukakan, TKD bermasalah tersebut merupakan satu hamparan dari puluhan lahan desa dan puluhan kecamatan yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan luas hampir 200 hektar.
“Diduga kuat pada 2011 hingga 2013 sejumlah oknum melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk ‘menggelapkan asset desa” yang sangat berimplikasi pada perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata Ketua Umum LSM SIRA Erik Manalu.
Permainan dimulai dari upaya over alih garap dari para penggarap (petani) yang sekaligus dijadikan “kambing hitam” oleh oknum aparat pemerintah. Mulai dari BPD, beberapa Sekretaris Desa, Kepala Desa, beberapa oknum camat, oknum Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMD), yang sempat nomenklatur berubah menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) dan sekarang berganti nama menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Kongkalingkong tak terlepas dari oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi yang ikut bermain, maupun instansi terkait lainnya sebagai lembaga vertikal yang menangani surat dokumen pertanahan.
Juga oknum perbankan yang memberikan fasilitas keuangan untuk memuluskan penggelapan aset desa yang merupakan TKD beberapa desa di wilayah Kabupaten Bekasi.
Penggelapan lahan TKD didukung oleh oknum pengembang perumahan besar di wilayah Bekasi Raya, melalui anak -anak perusahaannya. Oleh karenanya, KPK sebagai benteng keadilan bagi masyarakat diharapkan serius menangani perkara ini.
Akibat lambannya penanganan, LSM SIRA pernah melapor ke Presiden RI pada Desember 2022 Cq Menteri Sekretaris Negara RI. Selanjutnya akhir Januari 2023 melalui Asisten Deputi Humas Sekretaris Negara (Setneg), LSM SIRA mendapatkan balasan surat dengan kode sandi Negara. “Dengan alasan itu kami menunggu informasi dari pihak Jampidsus, tetapi tidak ada pemberitahuan,” kata Erik.
Sehingga pada Juni 2023 kembali dibawakan surat laporan dengan melampirkan seluruh isi jawaban dari Asisten Deputi Sekretaris Negara RI. Ternyata di Jampidsus pada Juni 2023 seseorang staf penerimaan surat menyampaikan kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memberikan nomor surat atas pelimpahan pada secarik kertas kuning kecil.
Dia kemudian meluncur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan di sana diterima dengan baik. Sayangnya, tak satu pun pihak berkompeten seperti Asisten Pidana Khusus atau jajarannya yang memiliki waktu untuk bertemu, kecuali seorang staf yang menyatakan semua pimpinan lagi rapat.
Lagi-lagi staf itu memberikan keterangan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Namun, di sana Erik tak mendapat keterangan lantaran semua pejabat sedang rapat.
Namun sorenya melalui WathssApp, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyampaikan laporan tersebut telah ditangani KPK. “Akhirnya kami ketahui sudah diambil alih penyidik Gedung Merah Putih. Walau sangat kita apresiasi, namun sangat disayangkan tidak adanya informasi ke LSM SIRA sebagai pihak pelapor. Apalagi sejak September 2022 telah ditangani KPK RI, kecuali setelah kita kunjungan pada 2023 ke Jampidsus. Artinya ada hal-hal yang terabaikan, sehingga menjadi pertanyaan besar,” tandasnya. (TIM REDAKSI)