16219632750386916934

Kepala Kordinator Jabar DPP LSM SIRA, Soroti Pekerjaan RKB SDN Bantarsari 02

siranews.com - 05/06/2025, 12:42 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

IMG-20250605-WA0059
16931589306954773823

SIRANEWS.COM — KABUPATEN BEKASI

Kepala kordinator Jawa – Barat LSM Suara Independen Rakyat Adil ( SIRA ) Yusuf Supriatna menyoroti dan memberikan tanggapan dihadapan wartawan Online, terkait kegiatan pekerjaan RKB SDN Bantarsari 02 beralamat di Kp. Bolang RT 008/005 Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Kamis,(5/06/2025).

Yusuf menyebut, ada beberapa poin yang sudah di langgar oleh kontraktor yang mengerjakan kegiatan tersebut, di antaranya mengenai Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).Kontraktor tidak memasang papan kegiatan/proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kegiatan.UU KIP No 14 Tahun 2008 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik.

“UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara tepat, cepat, biaya dan mudah.UU KIP memiliki beberapa poin penting :
1.Hak atas informasi.
2.Kewajiban badan publik.
3.Komisi informasi.
4.Penyelesaian sengketa.
5.Informasi yang dikecualikan.
UU KIP sangatlah bermanfaat, untuk meningkatkan transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan Negara.Mendorong partisipasi masyarakat dalam mengambil keputusan publik. Memperkuat Demokrasi dan good governance, memberikan informasi yang luas kepada masyarakat,” papar Yusuf.

Masih sambungnya, “selain langgar UU KIP, kontraktor juga labrak UU ketenaga kerjaan mengenai K3.Undang Undang K3 mencakup Undang Undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun Tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) dalam melaksanakan kegiatan kerja, yang seharusnya wajib di pakai, dan itu sudah tertuang dalam RAB.Artinya kontraktor diduga ada unsur kesengajaan dalam hal ini demi meraup keuntungan semata tanpa memperdulikan aturan dalam pekerjaan kontruksi.

“Kegiatan pekerjaan ini sudah berjalan 5 hari dan tanpa adanya niat dari kontraktor untuk memasang papan kegiatan dan memberikan APD kepada para pekerja, dan saya meminta kepada pengawas dan konsultan untuk memberikan teguran kepada pelaksana dan kontraktor agar mematuhi aturan yang sudah tertuang dan di tetapkan.Dan saya juga akan terus memonitoring kegiatan ini sampai selesai,” tutup Yusuf.(red)

Dilihat : 36
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan guru yang menerima hadiah…

SIRANEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan bertemu dengan…

SIRANEWS.COM – SURABAYA Truk milik satuan Komando Cadangan Strategis Angkatan…

SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI Usaha ternak ayam milik PT Barkah…