siranews.com - 05/06/2025, 12:42 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM — KABUPATEN BEKASI
Kepala kordinator Jawa – Barat LSM Suara Independen Rakyat Adil ( SIRA ) Yusuf Supriatna menyoroti dan memberikan tanggapan dihadapan wartawan Online, terkait kegiatan pekerjaan RKB SDN Bantarsari 02 beralamat di Kp. Bolang RT 008/005 Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Kamis,(5/06/2025).
Yusuf menyebut, ada beberapa poin yang sudah di langgar oleh kontraktor yang mengerjakan kegiatan tersebut, di antaranya mengenai Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).Kontraktor tidak memasang papan kegiatan/proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kegiatan.UU KIP No 14 Tahun 2008 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik.
“UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara tepat, cepat, biaya dan mudah.UU KIP memiliki beberapa poin penting :
1.Hak atas informasi.
2.Kewajiban badan publik.
3.Komisi informasi.
4.Penyelesaian sengketa.
5.Informasi yang dikecualikan.
UU KIP sangatlah bermanfaat, untuk meningkatkan transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan Negara.Mendorong partisipasi masyarakat dalam mengambil keputusan publik. Memperkuat Demokrasi dan good governance, memberikan informasi yang luas kepada masyarakat,” papar Yusuf.
Masih sambungnya, “selain langgar UU KIP, kontraktor juga labrak UU ketenaga kerjaan mengenai K3.Undang Undang K3 mencakup Undang Undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun Tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) dalam melaksanakan kegiatan kerja, yang seharusnya wajib di pakai, dan itu sudah tertuang dalam RAB.Artinya kontraktor diduga ada unsur kesengajaan dalam hal ini demi meraup keuntungan semata tanpa memperdulikan aturan dalam pekerjaan kontruksi.
“Kegiatan pekerjaan ini sudah berjalan 5 hari dan tanpa adanya niat dari kontraktor untuk memasang papan kegiatan dan memberikan APD kepada para pekerja, dan saya meminta kepada pengawas dan konsultan untuk memberikan teguran kepada pelaksana dan kontraktor agar mematuhi aturan yang sudah tertuang dan di tetapkan.Dan saya juga akan terus memonitoring kegiatan ini sampai selesai,” tutup Yusuf.(red)