16219632750386916934

Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T di Era Nadiem Makarim

siranews.com - 31/05/2025, 11:58 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

88f1740ebd069cdf1a8fb24cc49473e479a09182a89c6f678a72510a064a6ef4.0
16931589306954773823

SIRANEWS.COM — JAKARTA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era Menteri Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan kasus itu terjadi pada rentang waktu 2019-2023. Kasus ini sedang ditangani jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sejak Selasa (20/5).

“Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ucap Harli pada jumpa pers, Senin (26/5).

Harli menyebut ada skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan Chromebook, laptop berbasis sistem Chrome. Padahal, uji coba 1.000 Chromebook pada 2019 tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif, karena kami tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ucapnya.

Anggaran Rp9,9 triliun
Harli menyampaikan Kejagung masih terus menghitung kerugian kasus dugaan korupsi laptop di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Saat ini, Kejagung menaksir kerugian negara Rp9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp3,58 triliun dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.

“Perkembangannya kami akan update karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Harli.

Kejagung membuka peluang memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mendalami perkara ini.

Harli mengatakan pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidik. Dia tak menutup kemungkinan pemeriksaan dilakukan terhadap orang-orang yang dianggap bisa memberi keterangan.

“Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ucap Harli.

Kediaman orang mantan staf khusus Mendikbudristek 2019-2023, FH dan JT, digeledah. Kejagung menggeledah Apartemen Kuningan Place milik FH dan Apartemen Ciputra World 2 milik JT.

Pada penggeledahan Rabu (21/5), penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 4 unit ponsel dari apartemen milik FH.

Penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 3 unit penyimpanan eksternal berupa hardisk dan flashdisk, serta 15 dokumen catatan di apartemen JT.

“Selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek,” ungkap Harli kepada wartawan, Senin (26/5). (chri)

Dilihat : 146
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – PT Jasa Marga menerapkan sistem contraflow di ruas…

SIRANEWS.COM — SUMENEP Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali memanggil…

SIRANEWS.COM – BEKASI Seorang oknum mahasiswa berinisial F diduga telah…

SIRANEWS.COM — JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait…