16219632750386916934

BTN Dinilai Semena-mena kepada Debitur

siranews.com - 17/04/2025, 16:24 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

Screenshot_2025_0417_160908
16931589306954773823

SIRANEWS.COM – KAB. BEKASI

Bank Tabungan Negara Cabang Cikarang dinilai semena-mena menyita rumah milik kreditur di Perumahan Permata Cikarang Selatan Blok B6 No 14, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan observasi LSM-SIRA, kasus ini bermula ketika BTN Tbk Persero Cabang Cikarang melakukan akad kredit kepada debitur bernisial MM pada 2009. Kredit itu akan jatuh tempo pada 2024.

Dalam surat persetujuan/penyedian kredit tanggal 2 September 2009 No: 0455/00133/ 1J/0809 PT BTN menyetujui menyediakan fasilitas jenis kredit: SSB Permen 2008. Jumlah maksimumnya Rp49.500.000, jangka waktu pembayaran 180 bulan, suku bunga 7%/tahun, angsuran Rp288.800/bulan, jaminan kredit tanah dan bangunan type 22/60. Rumah tersebut terletak di Perumahan Permata Cikarang Selatan B 6 Nomor 14, di Desa Sukadami, Kabupaten Bekasi.

Menurut Ketua Umum LSM SIRA Erik Manalu, pihak debitur dikenakan biaya dan wajib menyediakan penyertaan angsuran bulan pertama Rp288.800, provisi bank Rp247.500, biaya notaris Rp100.000, biaya APHT Rp100.000, tanpa biaya penilai/appraiser, biaya premi asuransi kebakaran Rp292.495, biaya asuransi jiwa Rp1.210.275, saldo tabungan yang diblokir Rp550.000, tanpa biaya administrasi. Artinya, debitur harus menyediakan sebesar Rp2.789.070.

Biaya tersebut akan diperhitungkan/dibebankan kepada debitur pada saat dianggap tepat oleh BTN. Untuk itu diisyaratkan agar bersamaan dengan pengembalian tebusan surat, dilampirkan buku tabungan atas nama calon debitur disertai kuasa pemindahan buku.
Apabila pada saatnya jumlah saldo tabungan tidak mencukupi untuk menutupi semua biaya yang ditetapkan dalam rangka pemrosesan kredit calon debitur, pemohon kredit/calon debitur wajib segera menyetor/menabung kekurangannya melalui tabungan BTN.

Adapun penyedian fasilitas kredit hanya berlaku dan dapat digunakan/ditarik apabila rumah yang akan dibeli, diperbaiki atau diperluas/dibangun menurut penilaian BTN telah memenuhi syarat. Surat-surat atas rumah dan tanah pun dilengkapi dan menurut penilaian BTN pemohon kredit telah memenuhi syarat.
Antara lain telah bersedia membeli rumah/memperbaiki dan/atau memperluas rumah/membangun rumah dengan fasilitas kredit yang disediakan BTN. Apabila penggunaan kredit untuk KSG (Kredit Swa Griya) atau KGS (Kredit Griya Sembada), maka jangka waktu pembangunan rumah sampai dapat dihuni harus diselesaikan selambat- lambatnya 6 bulan sejak akad kredit namun dapat diperpanjang atas pertimbangan PT BTN.

Melihat isi utama perjanjian kredit antara kreditur dan debitur, seharusnya pihak BTN memiliki pertimbangan atau tidak segera melakukan tindakan di luar ketentuan. Dengan demikian, prinsip kehatian-hatian dalam dunia perbankan terutama dalam fasilitas kredit (subsidi) untuk golongan calon debitur yang berpenghasilan rendah (MBR) tidak kontradiktif dengan program penyediaan fasilitas kredit rumah oleh pemerintah melalui kementerian PUPR dan kementerian terkait.

Sehingga tindakan tersebut tidak sesuai dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pokok Perbankan sesuai dengan fasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1992 jo UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pokok Perbankan, dan berpotensi melanggar pasal 49 UU Pokok Perbankan.
Dalam hal ini apabila ada terbukti dugaan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum di mana dalam pencatatan terbukti adanya upaya pemalsuan. Misalnya surat atau perihal yang berhubungan dengan perjanjian kredit, suap meyuap kepada oknum tertentu yang berkaitan dengan objek agunan yang sedang dalam proses kredit (subsidi maupun komersil).

Juga melanggar prinsip kehati-hatian yang meliputi seluruh unsur dalam pemberian fasilitas kredit maupun sanksi-sanksi yang diterapkan tanpa SOP (standard operational prosedure) serta tidak memberikan peringatan tertulis secara berturut-turut kepada debitur yang dianggap abai menjalankan kewajibannya.

Artinya tidak ada ruang diberikan pihak BTN kepada debitur, sehingga dapat diartikan mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Erik Manalu menyampaikan, bahwa dalam perkara ini pihaknya sudah melayangkan surat sebagai bentuk ruang hak jawab yang pertama pada Juni Tahun 2023 dengan Nomor: 0160/KLA-KONF/DPP/LSM-SIRA/VI/2023 perihal: KLA/KONF/Dugaan Penyimpangan yang dapat berimplikasi terhadap perbuatan melawan hukum atas proses KPR BTN SUBSIDI (SSB) dengan dalih akan segera diproses lelang apabila tidak segera menyelesaikan kredit dengan ruang/waktu yang sangat singkat.
“PT BTN Cikarang pun tidak memberikan surat peringatan tertulis secara berkala sesuai SOP kepada debitur. Padahal debitur telah membayar kelebihan tanah sebesar Rp38.000.000 yang include menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan KPR BTN. Oleh karena itu kami akan segera melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan,” kata Erik. (TIM REDAKSI)

Dilihat : 226
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – JAKARTA Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) melalui…

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan gedung sekolah yang…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Tarif “pengamanan” situs judi online (judol) dari pemblokiran Kementerian…

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Nissin Foods Holdings-Japan telah…