16219632750386916934

Agar Tak Diblokir Komdigi Tarif Pengamanan Situs Judol Disebut Rp 8 Juta per Website

siranews.com - 19/05/2025, 11:24 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

cfa2508b7444909bd301f1021babce83214c7940f9bf77504a6a2c7cc5fc49ec.0
16931589306954773823

SIRANEWS.COM – JAKARTA

Tarif “pengamanan” situs judi online (judol) dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi) disebut mencapai Rp 8 juta per website.

Terungkap dalam dakwaan kasus perlindungan situs judol dari pemblokiran oleh Komdigi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Para terdakwa itu adalah wiraswasta bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo bernama Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.

Dalam dakwaaan, disebutkan bahwa sekitar bulan April 2024, Alwin Jabarti Kiemas bertemu dengan Muhrijan alias Agus dan Adhi Kismanto.

Dalam pertemuan tersebut, Alwin menyampaikan ingin melanjutkan koordinasi “pengamanan” website judol dengan imbalan Rp 6,5 juta untuk setiap website per bulan.

Namun Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menolak karena jumlahnya terlalu kecil,” bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), dikutip Minggu (18/5/2025).

Selanjutnya, Adhi Kismanto dan Muhrijan mengajak Alwin bertemu dengan Zulkarnaen Apriliantony di sebuah kafe di Senopati, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen meyakinkan Alwin bahwa dirinya merupakan orang dekat Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo (Menkominfo).

Dari situ, Alwin menyatakan bersedia membayar biaya “pengamanan” situs judol sekitar Rp 7 juta per website setiap bulannya.

“Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony meminta sebesar Rp 8 juta serta dibayarkan dalam bentuk mata uang asing Singapura (SGD),” bunyi dakwaan.

Alwin pun disebut menyetujui jumlah tersebut dan memberikan daftar 115 website judol untuk dilakukan penjagaan agar tidak diblokir. Menurut dakwaan jaksa, jumlah tersebut dibagi-bagi ke Adhi Kismanto, Zulkarnaen, dan Budi Arie.

“(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” kata Jaksa.

Peran terdakwa Dalam kasus ini, jaksa juga mengungkap peran para terdakwa. Zulkarnaen Apriliantoy bertugas sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Lalu, Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.

Kemudian Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian.

Sedangkan Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.

Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bantahan Budi Arie Sementara, Budi Arie Setiadi menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi judi online.

“Pasti enggak (terlibat),” ujar Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Budi Arie menyatakan dirinya siap jika harus diperiksa polisi.

Dia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo. “Tunggu saja, dalami saja, kita siap,” imbuh Menteri Koperasi itu.(kmp)

Dilihat : 75
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Titiek Puspa Berpulang

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

Pelaksanaannya Diduga Menyimpang, LSM SIRA Akan Laporkan Proyek Jalan Pangeran Jayakarta ke APH

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Kegiatan peningkatan kapasitas…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – BEIJING Perang dagang antara Cina dengan Amerika Serikat…

SIRANEWS.COM –  KOTA BEKASI Sebanyak 865 personel gabungan dari unsur…

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan gedung sekolah yang…

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota sedang menyelidiki…