siranews.com - 09/04/2025, 08:14 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, akan memberikan insentif kepada karyawan yang bergerak di sektor padat karya. Insentif tersebut berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan yang bekerja sektor padat karya bergaji di bawah Rp 10 juta.
Airlangga menjelaskan, insentif ini diberikan agar sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun menghadapi tantangan akibat kenaikan tarif impor yang ditetapkan Amerika Serikat (AS).
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi tenaga kerja di tengah situasi yang sulit.
Pemerintah telah mengambil langkah mitigasi dengan menerapkan kebijakan insentif, berupa PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Tujuan dari insentif ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan usaha di sektor padat karya.
“Stimulus ekonomi diberikan, khususnya untuk sektor padat karya. Gaji buruh hingga Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan PHK,” ungkap Airlangga di sela Sarasehan Ekonomi yang diadakan di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah berupaya keras untuk mencegah PHK di sektor ini. Ia juga mendorong para pelaku industri padat karya lebih aktif dalam mencari pasar ekspor baru, alih-alih mengambil langkah efisiensi melalui pengurangan jumlah tenaga kerja. Hal ini penting agar industri tetap dapat beroperasi dan berkembang meskipun dalam kondisi yang tidak menentu.
“Karena pajaknya sudah disubsidi, mari bertahan bersama pemerintah dan cari pasar baru di tengah ketidakpastian global,” tambahnya. Pernyataan ini mencerminkan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menghadapi tantangan yang ada.
Di samping insentif pajak, pemerintah juga menawarkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total plafon mencapai Rp300 triliun. Pembiayaan ini ditujukan untuk pelaku industri di sektor makanan, minuman, tekstil, kulit, dan furnitur, guna meningkatkan kapasitas dan daya saing mereka.
Regulasi mengenai insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. PMK ini merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025, serta sebagai strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi di tingkat nasional. (le/ss)