siranews.com - 09/04/2025, 04:17 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM, KAB BEKSI – Lagi, laporan informasi dugaan penyimpangan yang berpotensi korupsi yang dilaporkan LSM SIRA ke Kejaksaan Kabupaten Bekasi hanya menorehkan kekecewaan. Dugaan penyimpangan kali ini adalah pelaksanaan kegiatan pembangunan Pos Pemadam Kebakaran Kecamatan Serang Baru melaui APBD Kabupaten Bekasi TA 2022.
Menurut Ketua Umum LSM SIRA H Erikson Manalu, pihaknya melaporkan masalah ini ke Kejari Kabupaten Bekasi pada Juli 2024 dengan Nomor: 0192/ LAP-INF/ DPP/ LSM-SIRA / VII/2024.
Dalam laporannya, SIRA memaparkan, seharusnya pengeboran tanah dilakukan dengan mesin system hidraulick. Namun fakta di lapangan pengeboran dilakukan dengan cara manual, sehingga jelas bertentangan dengan dokumen kontrak.
“Yang paling penting untuk diketahui publik bahwa terkait beton diaduk secara manual, padahal seharusnya sesuai dokumen kontrak menggunkanan batching plant ready mix,” paparnya.
Tak hanya itu, pemasangan bore pile pun secara manual. Begitu juga pengadukan semen bukan dengan beton dari batching plant atau ready mix sehingga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak sebagai kontraktual yang final.
Sayangnya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi dalam jawaban terkesan sangat seremonial. Jawaban itu diterima SIRA tanggal 31 Desember 2024 dengan Nomor :B-4181/M.2.31/Fd.1/12/2024.
Menurut Kejaksaan, kata Erikson, dari hasil telaah atau hasil pemeriksaan sebagai SP2HP menyatakan: Pertama, Kejaksaaan RI dhi: Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bekasi tetap berkewajiban menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang merupakan bentuk implementasi peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Demikian pula, atas laporan informasi pengaduan masyarakat dari H Erikson Manalu selaku Ketua Umum LSM SIRA.
Yang kedua, setelah adanya laporan pengaduan surat dari Ketua DPP LSM SIRA Nomor 0192/LAP-INF/DPP LSM SIRA/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, telah dilakukan penelitian informasi/data dengan kesimpulan bahwa belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Jawaban tersebut ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ronald Thomas Mendrofa, SH.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas respons tersebut, walau sangat terkesan seremonial dan kurang memberikan informasi atas hasil penelitian informasi dan penyelidikan sebagai fakta konkret yang tidak konsideran, yang sekaligus dapat membantah isi materi laporan LSM SIRA. Yaitu dugaan penyimpangan atau perbuatan curang sebagai salah satu kategori atau jenis tindak pidana korupsi (tipikor) dalam hal realisasi fisik di lapangan tidak sesuai dengan realiasi keuangan,” kata Erikson Manalu.
Padahal, sebagai alat bukti LSM SIRA melampirkan foto-foto yang merupakan fakta lapangan serta proses tahapan pelaksanaan pekerjaan yang patut diduga kuat tidak direalisasikan sesuai dengan materi, yang tertuang dalam dokumen kontrak sebagai kontraktual yang final untuk digunakan sebagai acuan dasar atau landasan dalam pelaksanaan teknis pada kegiatan proyek.
Sesuai data yang diperoleh LSM SIRA maupun hasil pemantauan di lokasi pekerjaan, sekaligus sebagai fakta lapangan yang divisualisasikan dan dilampirkan sebagai laporan ke Kejaksaan, pelaksanaan kegiatan pembangunan Pos Pemadam Kebakaran Kantor Kecamatan Serang Baru, di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, diselenggarakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.998.255.000, nilai HPS Rp2.997.914.000, dan nilai kontrak sebesar Rp 2.490.102.858.
Proyek ini dimenangkan PT Oscarindo Bangun Persada yang beralamat di Kota Bekasi. Yang jadi pertanyaan bagi Erikson, apakah penyidik dalam melakukan penyelidikan turun ke lapangan untuk mengkroscek hasil pekerjaan kontraktor dengan data yang dilaporkan LSM SIRA.
Dikatakan, alangkah baiknya jawaban yang diberikan Kejari Kabupaten Bekasi tidak menjadi suatu kesimpulan yang terkesan dipaksakan agar tidak melahirkan informasi yang agak sumir.
“Bagi kami, laporan dari Kejari menjadi jembatan melaporkan kembali ke Kejaksaan RI dengan jenjang lebih tinggi atau ke pihak aparat penegak hukum lainnya yang juga menangani kasus tindak pidana korupsi,” pungkas Erikson.
Anehnya, sebelumnya LSM SIRA juga mendapatkan jawaban yang persis sama ketika melaporkan dugaan korupsi pada “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang-Cicau Paket 1”. (TIM REDAKSI)