siranews.com - 04/04/2025, 08:08 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS, KOTA BEKASI – Kegiatan peningkatan kapasitas struktur jalan sisi selatan Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi TA 2022 ditengarai sarat dengan permainan yang diduga merugikan keuangan negara.
Menurut Ketua Umum LSM SIRA Erikson Manalu, hal yang paling mendasar dipertanyakan dalam tahapan kegiatan pekerjaan pasangan batu kali 2,5 x 1,5=313 M. Sesuai gambar rencana seharusnya dari batas garis impit STA.0+ 150 dan seterusnya TC= 0+156.406 sampai dengan CT=0+199.628 atau 0+200 dan seterusnya 0+250, selanjutnya 0+300 serta terakhir di titik 0+322. Artinya harus dilaksanakan pekerjaan pasangan batu kali secara keseluruhan setelah sebelumnya dilaksanakan pembongkaran.
Namun sesuai pengamatan LSM SIRA di lokasi, diduga kuat pelaksanaan fisik tidak direalisasikan secara keseluruhan. Malah ada pengoplosan tanpa dilakukan pembongkaran pasangan batu kali yang lama, melainkan langsung dilanjutkan dengan pemasangan batu kali yang baru. Dengan kata lain pencurian volume pekerjaan telah terjadi pada item pemasangan batu kali 2,5 x 1,5=313 M, sehingga jelas tidak sesuai rencana.
Perihal tahapan pekerjaan kedua yang patut diduga tidak direalisasikan dan yang tidak sesuai dalam gambar rencana maupun KAK maupun daftar kuantitas dan harga/biaya, adalah pada tahapan pekerjaan lapisan aspal beton (laston AC/WC dengan volume 240,21 ton) yang berfungsi sebagai lapisan pada tahapan pekerjaan rigit beton dengan menggunakan laston.
Pada dua tahapan pekerjaan dimaksud, LSM SIRA menggarisbawahi adanya dugaan penyimpangan yang sangat berpotensi merugikan keuangan daerah. Hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan Konsultan Pengawas, dhi: oknum Konsultan Pengawas dan dari DBMSDA Kota Bekasi selaku pihak yang didelegasikan langsung sebagai kepanjangan tangan atau perwakilan pemerintah Cq DBMSDA Kota Bekasi.
Oknum-oknum tertentu patut diduga tidak optimal melakukan pengawasan. Bahkan disinyalir kongkalingkong dengan pemborong, yang berimplikasi melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Mereka mengabaikan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Perpres Barang dan Jasa serta seluruh ketetapan yang tertuang dalam dokumen kontrak sebagai kontraktual yang sudah final.
Menurut Erikson, APBD maupun APBN merupakan instrumen kebijakan yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah daerah harus berupaya untuk mewujudkan postur APBD dan APBN yang mencerminkan kebutuhan riil bagi masyarakat luas, dengan realisasi fisik serta realisasi keuangan yang tidak jomplang sehingga dapat memenuhi tuntutan terciptanya APBN/APBD yang berorientasi kepada kepentingan publik.
Setiap satu tahun anggaran yang telah direncanakan baik tujuan maupun sasarannya, akan dapat tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna apabila realisasinya tepat sasaran. Hal ini untuk menghindari terjadinya obyek sebagai bancakan. “Demikian juga kegiatan peningkatan kapasitas struktur jalan sisi selatan Jalan Pangeran Jayakarta. Sekali lagi kami sampaikan bahwa sangat dapat berimplikasi pada perbuatan secara melawan hukum dan dugaan kuat adanya persengkongkolan para pihak terkait, sehingga tidak sesuai dengan RKK, RKS, spesifikasi dan RAB, gambar rencana maupun yang tertuang pada harga kuantitas, yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa atau kontraktor,” katanya.
Dalam waktu dekat kegiatan ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum karena DBMSDA tidak kooperatif dalam bertatalaksana surat antarlembaga/organisasi yang sekaligus menunjukkan bobroknya dalam melakukan pengawasan pekerjaan.
Pada 1 Desember 2023 lalu LSM SIRA sudah melayangkan surat klarifikasi/konfirmasi dengan Nomor: 0177/KLA-KONF/DPP/LSM-SIRA/XII/2023. Surat klarifikasi itu mempertanyakan dugaan penyimpangan yang berpotensi sebagai ajang korupsi pada kegiatan rekonstruksi Jalan Pangeran Jayakarta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Bekasi TA 2022. Surat ditujukan kepada Kepala DBMSDA Kota Bekasi, namun belum mendapat respons dari pejabat terkait. (TIM REDAKSI)