siranews.com - 28/05/2025, 07:42 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM — JAKARTA
Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independen Rakyat Adil LSM SIRA resmi melaporkan dugaan penggelapan 200 Hektar lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI.Selasa (27/5/2025).
Laporan ini sebagai tindak lanjut dari beberapa laporan sebelumnya kepada instansi penegak hukum sejak tahun 2021 lalu, dimulai dari Kejaksaan Agung RI pelimpahan ke Kejati Jawa Barat kemudian Ke kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum LSM SIRA Erik Manalu mengatakan, alotnya penanganan kasus tersebut menjadi pertanyaan besar, dan meminta lembaga antirasuah tersebut untuk lebih transparan dan serius menanganinya.
” Dengan laporan resmi ini kita sangat berharap KPK RI tidak lagi terkesan tertutup, harus transparan terkait Laporan LSM SIRA, kami datang ke Gedung Merah Putih hari ini 27 Mei 2025 secara resmi melaporkan dugaan penggelapan Tanah Kas Desa (TKD) yang kurang lebih 200 Hektar aset dari beberapa Desa dan Kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi, yang keseluruhannya berada dilokasi Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, ” ungkap Erik di gedung KPK Kepada wartawan.
Dia menjelaskan bahwa laporan dugaan penggelapan TKD tersebut sudah terlalu lama namun dengan terbitnya kesepakatan Aquo tahun 2022, maka kasus tersebut telah diambil alih oleh KPK.
” Perlu kami sampaikan bahwasanya, histori laporan materi ini, sudah sangat panjang, yaitu sejak Desember 2021 ke Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Laporan kedua dengan materi yang sama pada Juni 2022, kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kemudian ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, namun secara fakta hukum sekarang telah diambil alih oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) dengan dasar kesepakatan AQUO pada September 2022, yang tentunya itu sebagai rentetan histori atau kronologis perjalanan dugaan penggelapan atas ratusan Hektare Lahan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, hari ini kami Laporkan secara resmi langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) di Kuningan Jakarta Selatan,” Tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) beserta jajaran direkturnya dinilai kurang transparan dan kurang serius menangani laporan pengaduan LSM SIRA terkait dugaan Penggelapan Tanah Kas Desa (TKD).
Pasalnya laporan yang dilayangkan LSM SIRA akhir Desember 2021 Nomor: 0129/LAP-DU/INFORMASI/DPP/LSM-SIRA/XII/2021, tidak pernah mendapatkan pemberitahuan yang jelas soal hasil penyelidikan dan penyidikan, oleh karena itu LSM SIRA kembali melayangkan surat kedua pada Juni 2022 ke Jampidus dengan nomor surat: 0142/LAP-DU/ INFORMASI/DPP/LSM-SIRA/VI/2022.
Erik mengakui pada tahun 2012 memang telah terbit kesepakatan bersama tiga institusi penegak hukum, yang isinya menerangkan apabila salah satu insitusi penegak hukum lebih dahulu mengeluarkan sprint lidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan materi laporan yang sama, maka institusi yang lain tidak dapat memproses ke tingkat penyelidikan. Mereka diminta harus saling menghormati dan menghargai atas proses yang sudah berjalan. .
Atas dasar kesepakatan “a quo” tersebut Ketua Umum LSM SIRA Erik Manalu mengetahui bahwa proses penyelidikan kasus tersebut pada akhirnya di limpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sejak September 2022.
Menurut Erik sebagai organisasi independen atau organisasi non pemerintah (ornop) atau non government organization (NGO) yang tidak berafiliasi dengan partai politik, apalagi bermaksud mendahului atau mengintervensi penyidik dalam proses penyidikan atas materi laporan dugaan penggelapan TKD yang berlokasi di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Dia menyebut bahwa TKD yang bermasalah merupakan satu hamparan lahan yang berada di banyak desa dan kecamatan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan total luas hampir 200 hektar.
“Diduga kuat pada 2011 hingga 2013 sejumlah oknum melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk ‘menggelapkan asset desa’ yang sangat berimplikasi pada perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” jelasnya.
Erik melanjutkan bahwa permainan dimulai dari upaya over alih garap ke para petani kemudian diduga malah dijadikan “kambing hitam” oleh oknum aparat pemerintah. Mulai dari BPD, sekretaris desa, kepala desa, camat dan kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMD), yang nomenklaturnya sempat berubah menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) kemudian sekarang berganti nama menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Dia juga menduga kongkalingkong bisa berjalan mulus disebabkan adanya campur tangan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, yang ikut bermain, serta instansi terkait lain sebagai lembaga vertikal yang mengeluarkan surat atau dokumen pertanahan.
Tak hanya itu adanya dugaan peran serta oknum perbankan yang memberikan fasilitas keuangan untuk memuluskan penggelapan aset desa, yang merupakan TKD di beberapa desa di wilayah Kabupaten Bekasi sangatlah kuat.
Lanjut Erik, bahwa penggelapan lahan TKD tak terlepas adanya peran oknum pengembang perumahan besar di wilayah Bekasi Raya, melalui anak -anak perusahaannya. Oleh karena itu KPK sebagai benteng keadilan bagi masyarakat, diharapkan serius dalam menangani perkara ini.
” Karena lambannya penanganan kasus ini, kita LSM SIRA juga pernah melapor ke Presiden RI pada Desember 2022 Cq Menteri Sekretaris Negara RI. Kemudian akhir Januari 2023 melalui Asisten Deputi Humas Sekretaris Negara (Setneg), LSM SIRA mendapatkan balasan surat dengan kode sandi Negara. Dengan alasan itulah kami menunggu informasi dari pihak Jampidsus, tetapi tidak juga ada pemberitahuan,” kata Erik.
” Kemudian pada Juni 2023 kembali membuat surat laporan ke Kejagung RI, dengan melampirkan isi jawaban dari Asisten Deputi Sekretaris Negara RI. Namun anehnya saat di Jampidsus seseorang staf penerimaan surat menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sambil memberikan nomor surat pelimpahan pada secarik kertas kuning kecil,”lanjutnya lagi.
Mendapatkan keterangan dari staf, Erik Manalu kemudian langsung menuju ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tapi sayangnya tak satu pun pejabat yang berkompeten bisa ditemui apalagi Asisten Pidana Khusus atau mungkin pejabat lain, kecuali seorang staf yang mengatakan bahwa semua pimpinan sedang rapat.
Anehnya Lagi kata Erik staf tersebut memberikan keterangan bahwa kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Karena tidak mendapatkan jawaban dari Kejati Jabar akhirnya Ketua Umum LSM SIRA pun pulang.
Tapi tiba-tiba sore hari Erik Manalu menerima pesan singkat melalui WathssApp, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang isinya memberitahukan bahwa laporan telah ditangani oleh KPK.
“ Dari pesan tersebut akhirnya kami ketahui bahwa laporan sudah diambil alih penyidik Gedung Merah Putih. Kita apresiasi, namun sangat disayangkan tidak ada informasi atau pemberitahuan ke LSM SIRA sebagai pihak pelapor. Padahal sejak September 2022 lalu diketahui sudah ditangani oleh KPK RI, itu juga setelah pada 2023 kita mendatangi Jampidsus. Artinya dengan proses yang telah dilalui ada hal-hal yang terabaikan, sehingga menjadi pertanyaan besar kita,” pungkasnya.(red)