16219632750386916934

Bangunan Bersertifikat di Sempadan Kali Baru, Status Lahan Masih Divalidasi

siranews.com - 02/05/2025, 14:56 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

a6bf60378f5f21aec00f0933c5a7d8631f36b090a2b3d85e41f4cea485d83980.0
16931589306954773823

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menemukan tujuh bangunan bersertifikat berdiri di atas sepadan Kali Baru, Jalan Raya Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Temuan ini muncul saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban ratusan bangunan liar di sepanjang saluran tersebut.

Bangunan tersebut digunakan untuk berbagai usaha seperti jasa pembuatan kusen, laundry, dan rumah toko (ruko). Meski berada di sempadan kali, ketujuh bangunan tidak ikut dibongkar karena memiliki alas hak berupa sertifikat dan akta jual beli.

Karena ada sertifikatnya, ketujuh bangunan yang memiliki alas hak tersebut tidak akan dibongkar,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, Jumat (2/5/2025).

Surya menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Perum Jasa Tirta (PJT) untuk menelusuri keabsahan kepemilikan lahan berdasarkan peta historis.

Ia menyebut, Kali Baru bukan sungai alami, melainkan saluran irigasi sekunder yang dibebaskan oleh Perum Otorita Jatiluhur (POJ) sekitar tahun 1970-an, yang kini menjadi PJT.

“Kami akan memeriksa apakah sertifikat tersebut sesuai dengan peta historis. Validasi peta masih dalam tahap awal,” jelas Surya.

Jika terbukti lahan tersebut merupakan aset negara atau saluran irigasi yang telah dibebaskan, maka pihak PJT atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bisa mempertimbangkan pembatalan sertifikat atas bangunan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut, memeriksa peta, melakukan pengecekan lapangan, dan pengukuran,” tambah Surya.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi melalui Satpol PP dan dukungan TNI, Polri, serta dinas terkait telah menertibkan 284 bangunan liar di sepanjang Kali Baru pada Rabu (30/4/2025).

Penertiban ini dilakukan di dua titik, yaitu 174 bangunan di ruas Jalan Raya Sumberjaya dan 110 bangunan di Jalan Yapemas, Desa Sumberjaya

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian saluran air dan menata kawasan bantaran sungai agar tidak dimanfaatkan secara ilegal.(gb)

Dilihat : 41
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI Usaha ternak ayam milik PT Barkah…

SIRANEWS.COM – KOTA BEKASI Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Temuan uang Rp 915 miliar dan emas…

SIRANEWS.COM — JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)…