siranews.com - 02/05/2025, 14:56 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menemukan tujuh bangunan bersertifikat berdiri di atas sepadan Kali Baru, Jalan Raya Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Temuan ini muncul saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban ratusan bangunan liar di sepanjang saluran tersebut.
Bangunan tersebut digunakan untuk berbagai usaha seperti jasa pembuatan kusen, laundry, dan rumah toko (ruko). Meski berada di sempadan kali, ketujuh bangunan tidak ikut dibongkar karena memiliki alas hak berupa sertifikat dan akta jual beli.
Karena ada sertifikatnya, ketujuh bangunan yang memiliki alas hak tersebut tidak akan dibongkar,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, Jumat (2/5/2025).
Surya menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Perum Jasa Tirta (PJT) untuk menelusuri keabsahan kepemilikan lahan berdasarkan peta historis.
Ia menyebut, Kali Baru bukan sungai alami, melainkan saluran irigasi sekunder yang dibebaskan oleh Perum Otorita Jatiluhur (POJ) sekitar tahun 1970-an, yang kini menjadi PJT.
“Kami akan memeriksa apakah sertifikat tersebut sesuai dengan peta historis. Validasi peta masih dalam tahap awal,” jelas Surya.
Jika terbukti lahan tersebut merupakan aset negara atau saluran irigasi yang telah dibebaskan, maka pihak PJT atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bisa mempertimbangkan pembatalan sertifikat atas bangunan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut, memeriksa peta, melakukan pengecekan lapangan, dan pengukuran,” tambah Surya.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi melalui Satpol PP dan dukungan TNI, Polri, serta dinas terkait telah menertibkan 284 bangunan liar di sepanjang Kali Baru pada Rabu (30/4/2025).
Penertiban ini dilakukan di dua titik, yaitu 174 bangunan di ruas Jalan Raya Sumberjaya dan 110 bangunan di Jalan Yapemas, Desa Sumberjaya
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian saluran air dan menata kawasan bantaran sungai agar tidak dimanfaatkan secara ilegal.(gb)