siranews.com - 25/05/2025, 12:25 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang tanda penyitaan terhadap delapan bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penyitaan dilakukan terkait kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari delapan bidang tersebut, tiga di antaranya adalah rumah yang berada di kompleks perumahan mewah di Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp 500 miliar.
“Kedelapan bidang tersebut merupakan bagian dari aset senilai Rp 1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).
Selain itu, Budi mengatakan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta, perhiasan senilai Rp 800 juta, satu buah jam tangan mewah, serta cincin berlian.
Sejumlah uang dan perhiasan itu disita saat menggeledah dua rumah yang berlokasi di Surabaya dalam perkara yang sama. “Penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp 200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp 800 juta, satu buah jam tangan mewah bertahtakan berlian, dan cincin berlian,” ujarnya.
Budi mengatakan, aset-aset tersebut diduga terkait perkara PT ASDP dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara guna pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan. “Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu satu dari pihak swasta, sementara tiga lainnya dari pihak PT ASDP,” ucap dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024; dan Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
KPK telah menahan tiga tersangka, yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Sementara Adjie belum dilakukan penahanan. “KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC,” ujarnya.(kmp)