siranews.com - 16/05/2025, 09:07 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI
Aksi pemblokiran jalan terjadi di kawasan Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, tepatnya di Zona Eropa, Boulevard, Desa Pasiranji, Kamis (15/5/2025).
Insiden ini memicu ketegangan antara pihak pengelola kawasan dan sejumlah individu yang mengklaim kepemilikan lahan.
Perwakilan Community Relations Deltamas, Happy, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah Deltamas yang sah secara hukum.
Kami memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lengkap. Namun, pihak yang datang membawa plang klaim lahan dan memblokade jalan,” ujar Happy.
Menurutnya, aksi tersebut tidak hanya menghambat pembangunan masjid yang tengah berjalan, tetapi juga mengganggu aktivitas bisnis di kawasan komersial Deltamas.
“Investor mulai resah. Situasi ini memicu keraguan mereka untuk melanjutkan proyek karena ketidakpastian hukum dan keamanan,” tambahnya.
Polisi Bantah Keterlibatan Ormas
Menanggapi kabar bahwa aksi tersebut dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas), Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari kelompok ormas.
“Yang bersangkutan bukan anggota ormas. Dia adalah suami dari seorang wanita yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut,” kata Mustofa, Jumat (16/5/2025).
Mustofa menjelaskan bahwa peristiwa ini merupakan kelanjutan dari sengketa lahan yang sudah berlangsung lama antara keluarga yang mengaku ahli waris dan pihak Deltamas.
“Keduanya saling melaporkan ke polisi. Ada laporan dugaan penyerobotan tanah dan perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa petugas keamanan yang hadir adalah satpam resmi dari pengelola kawasan Deltamas.(gb)