Pelaksanaan rekonstruksi Jalan Sukamahi-Cicau Paket 2 di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Ditengarai kuat pemborong mengabaikan sejumlah tahapan item pekerjaan.
Hal ini sesuai fakta di lapangan. Sayangnya, entah kenapa pengawas maupun pejabat Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi (DSDABMBK) sebagai pemilik proyek terkesan melakukan pembiaran.
Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp2.496.580.389, nilai HPS Rp2.467.243.553, dan nilai kontrak/harga terkoreksi sebesar Rp2.321.660.017. Pemenang tender adalah PT Alma Karya Sejati beralamat di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Menurut Ketua LSM SIRA Erikson Manalu, salah satu tahapan pekerjaan proyek ini adalah lapis pondasi atas (LPA) di semua titik pekerjaan dari P1, P2 dan P3 yang diduga kuat tidak direalisasikan dengan ketebalan T=10 cm. Disusul pekerjaan lapis pondasi bawah (LPB) batu kapur, baik pada titik P1 sesuai dengan titik pembongkaran beton rigit lama tidak dilakukan.
Begitu juga pada titik P2, walau dilaksanakan lapisan pondasi bawah (LPB) batu kapur, tetapi tidak maksimal. Justru diduga kuat dioplos dengan bekas bongkaran rigit beton lama. Demikian juga pada titik P3, hanya dikerjakan di sisi beton rigit lama, sehingga patut diduga sangat bertentangan dengan dokumen kontrak.
Oleh karenanya, dapat disimpulkan pada kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Sukamahi-Cicau Paket II diduga kuat tidak dilakukan seluruh tahapan yang dipersyaratkan, sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Spesisifikasi Teknis dan Gambar Rencana. Yaitu RKK jalan, gambar rekonstruksi, spesifikasi umum beton, dan 52xcc RKS rekonstruksi jalan.
“Sesuai fakta di lokasi, progres pekerjaan yang dapat kami visualisasikan dalam pengawasan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam rancangan kontrak sebagai dokumen kontraktual yang final, yang tertuang di dalam daftar kuantitas dan harga,” katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan LSM SIRA di lokasi P1 mulai dari sta.0+000 s/d sta.0+201 dengan L=6m (P1) memang dilakukan pembongkaran beton 100cmx600cm=6m tepat di depan gardu PLN dengan volume bongkaran beton sebesar 9m3. Hanya saja, pelaksanaan realisasi fisik tahapan pekerjaan LPA kelas A dengan rencana ketebalan T=10cm, diduga kuat tidak direalisasikan dengan volume sebesar 156,51m3.
Pada simpul lain, tahapan pekerjaan titik lokasi (P2) dari sta.0+000 s/d sta.0+370 dengan L=6m yang lebar jalannya sama dengan pekerjaan (P1) sesuai gambar rencana, kecuali di depan SGG (batching plant) hanya setengah badan jalan. “Sesuai fakta lapangan, rigit beton lama sampai akhir pekerjaan direalisasikan lapisan pondasi bawah (LPB) batu kapur, tetapi tidak maksimal dan diduga kuat seluruh rigit beton dari hasil pembongkaran tidak dibuang dari lokasi pekerjaan,” tandasnya. (TIM REDAKSI)