siranews.com - 21/04/2025, 13:22 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KAB. BEKASI
Rekonstruksi Jalan Sukamahi-Cicau Paket 1, di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2022 disinyalir tidak dilaksanakan sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Proyek ini nilai pagunya sebesar Rp2.500.000.000, nilai HPS Rp2.497.610.702, dan nilai kontrak/harga terkoreksi sebesar Rp 2.393.367.923. Proyek yang dimenangkan CV Zaki Karya beralamat di Kabupaten Bekasi tersebut diduga menjadi bancakan oknum-oknum tertentu.
Ketua Umum LSM SIRA Erik Manalu, menjelaskan bahwa pembongkaran beton rigit lama di sta. 0+665 di depan Rumah Saung Aki, dengan volume sebesar 11,25m3 memang dilaksanakan sesuai dengan yang dipersyaratkan. Akan tetapi, pada tahapan pekerjaan selanjutnya, lapisan pondasi agregat (LPA) kelas A dengan rencana ketebalan T=10cm diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai volume sebesar 48,66m3. Dengan demikian, jelas tidak sesuai dengan yang tertuang pada daftar kuantitas, harga, serta gambar rekonstruksi jalan.
Demikian juga pada tahapan pelaksanan fisik beton BO atau lantai kerja dengan rencana ketebalan T=5cm. Fakta di lapangan diduga kuat yang dilaksanakan adalah ketebalan T=3cm. Hal ini tidak sesuai dengan rencana yang telah dipersyaratkan, karena pada tahapan pekerjaan perkerasan berbutir tersebut ada kekurangan ketebalan T=2cm.
Kalau diakumulasikan dengan panjang pekerjaan 665m, P 665m x L= 6m x T=0,02m3, maka yang patut diduga kuat tidak dilaksanakan adalah 79,8m3 beton BO.
Selanjutnya pada pemasangan bagesting diduga kuat di bawah beton BO atau lantai kerja, lantaran fakta lapangan hanya dengan ketebalan 3cm. Sehingga, yang dibutuhkan untuk gelaran rigit beton K350, yang akan direalisasikan dan yang dibutuhkan hanya dengan ketebalan 22cm dari yang seharusnya 25cm sesuai rencana.
Oleh karenanya, patut diduga menguap lagi pada tahapan pekerjaan beton K350. Jika diakumulasikan sesuai dengan panjang pekerjaan 665m, maka P 665m x L= 6m x T= 0,03m3. Sehingga hasilnya 119,7m3 pekerjaan beton K350 (ready mix) patut diduga menjadi bancakan secara berkomplot oleh para pihak oknum terkait.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa volume pekerjaan beton K350 tersebut untuk seluruh pekerjaaan adalah sebesar= 997,5m3. Maka bila mutu hasil pekerjaan tidak sesuai dengan rencana, hal itu wajar terjadi karena kurangnya pengawasan pihak yang telah ditunjuk pengguna jasa. Sehingga sangat bertentangan dengan seluruh isi dokumen kontrak yang telah final sebagai kontraktual yang mengikat para pihak dan mengarah pada perbuatan melawan hukum serta berpotensi terindikasi pada tindak pidana korupsi (tipikor),” jelasnya.
Pada bagian akhir, Erik mengemukakan, semua isi dokumen kontrak tersebut bukan suatu hal yang tidak dipahami oleh pengawas pekerjaan selaku kepanjangan tangan dinas terkait, sekaligus mewakili pemerintah daerah sebagai tim pendukung/badan usaha yang ditunjuk dan ditetapkan langsung oleh pengguna jasa dalam hal ini PA/KPA dan PPK yang menetapkan pengawas pekerjaan untuk bertugas mengawasi pekerjaan.
Namun karena sudah hal yang lumrah terjadi, sehingga tak menjadi persoalan krusial di kemudian hari serta tidak menunjukkan sebagai suatu kewajiban moral, maka tetap menerima seluruh laporan tahapan hasil pekerjaan sejak provisional hand over (PHO), saat serah terima pertama hasil pekerjaan maupun final hand over (FHO). Yaitu saat penyerahan akhir proyek setelah semua pekerjaan selesai dan persyaratan terpenuhi.
Sebelum berita ini diturunkan, pada Desember 2023 lalu LSM SIRA sudah melayangkan surat nomor: 0179/ KLA-KONF/DPP/LSM-SIRA/XII/2023 perihal KLAR/KONF “DUGAAN PENYIMPANGAN” berpotensi “KORUPSI” pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi Jalan Sukamahi-Cicau Paket 1 APBD Kabupaten Bekasi TA 2022 kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi Cq Bidang Jalan. “Namun mungkin alasan teknis dan hal lainnya, SIRA tidak pernah memperoleh jawaban,” kata Erik. (TIM REDAKSI)