siranews.com - 04/04/2025, 06:36 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan gedung sekolah yang dikelola Dinas Cipta Karya melalui UPTD Wilayah III, khususnya di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi menuai berbagai komentar dari kalangan masyarakat, LSM, dan para jurnalis. Hal yang terjadi di wilayah ini juga mendapat perhatian serius dari Kepala Kordinator Jabar DPP LSM Suara Independent Rakyat Adil (SIRA) Yusuf Supriatna.
Menurut Yusuf, hampir semua kegiatan Dinas Cipta Karya melalui UPTD Wil III diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun rancangan anggaran biaya (RAB), akibat pembiaran dari pejabat berwenang dan permainan antara kontraktor dengan UPTD WIL III.
“Saya selaku Kepala Koordinator Wilayah Jabar DPP LSM SIRA meminta Kepala UPTD Wil III turun ke lapangan untuk memonitor setiap kegiatan dan mengarahkan setiap proyek agar dikerjakan sesuai dengan RAB. Tindakan tegas sangat penting dilakukan agar kontraktor tidak bermain curang demi meraup keuntungan. Kontraktor nakal harus di-black list, itu merupakan langkah tepat,” papar Yusuf di hadapan para awak media online, Jumat (4/4/2025).
Yusuf mencontohkan, SDN Bantarsari 04 yang direhab dikerjakan asal jadi. Plafon seharusnya diganti dengan material baru. Akan tetapi material lama berupa kayu kaso masih dipakai dicampur dengan yang baru. “Tentunya hal ini terjadi karena tidak ada pengawasan terhadap pelaksana proyek atas nama CV Bonita Mandiri Utama dengan nomor kontrak : 000.3.2/3.0160/SPK/UPTD WIL III/BN – DCKTR/2025,” jelas Yusuf.
Lain lagi dengan kegiatan pemeliharaan utilasi SDN Karangsegar 01. Menurutnya, pemasangan paving blok menggunakan material yang tidak bermutu alias KW. Papan proyek pun tidak dipasang, padahal merupakan kewajiban kontraktor sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang KIP No 14 Tahun 2008. Tak hanya itu, para pekerja tidak menggunakan APD alias alat pelindung diri.
“Hal yang sama terjadi dalam kegiatan SDN Karangreja 01 atas nama kontraktor PT Rihit Mas dengan nomor kontrak: 000.3.2/3.0197/SPK/UPTD WIL III/ 2025, menggunakan paving bermutu buruk. Pembatas seharusnya pakai batu merah atau cor beton, akan tetapi pakai batu herbal,” katanya.
Hamparan sceraning juga sangat tipis hanya sekadarnya. Sama seperti kegiatan di SDN Kertajaya 02 atas nama CV Riki Saputra Jaya, pemasangan paving langsung dilakukan amparan. Tidak terlebih dahulu dilakukan pemerataan lapangan sehingga pemasangan paving tidak rata.
“Adanya kesan buru-buru dan tidak mengutamakan hasil baik kualitas dan kuantitas hasil. Kontraktor pemenang kegiatan CV Riki Saputra Jaya dengan nomor kontrak: 000.3.2/3.0193/SPKT/UPTD WIL III/DCKTR/2025. Pemborong ini diduga hanya ingin meraup keuntungan besar saja,” imbuhnya.
Ditegaskan, pihaknya atas nama LSM SIRA akan segera layangkan surat ke Dinas Cipta Karya (DCKTR) perihal dugaan penyelewengan yang terjadi di lapangan, agar pejabat setempat segera sidak ke lapangan. Bila pihak berkompeten tidak bersedia, akan semakin banyak kerugian negara yang dirampok kontraktor nakal. “Bahkan kita juga akan melaporkan ke Inspektorat dan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) wilayah Jawa Barat.” tutup Yusuf.
Saat awak media online mendatangi kantor UPTD WIL III untuk mengkonfirmasi dan meminta keterangan mengenai keadaan di atas, Kepala UPTD tidak berada di tempat sehingga tidak ada yang bisa memberikan keterangan. Hinga berita ini diterbitkan kepala UPTD tidak bisa dihubungi.( TIM REDAKSI )