siranews.com - 18/05/2025, 11:47 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – JAKARTA
Pernah jadi tersangka, Hadi Poernomo dikabarkan jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto, KPK ingatkan hal ini.
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dikabarkan menjadi Penasihat Presiden Bidang Penerimaan Negara.
Namun hingga kini pihak istana belum memberi konfirmasi terkait kabar tersebut.
Hadi Poernomo pernah jadi tersangka KPK.
Namun, hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2016, memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut tidak sah.
Kabar pengangkatan Hadi Poernomo ini beredar setelah muncul Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
Keppres tersebut beredar di kalangan jurnalis.
“Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara,” tulis diktum kesatu Keppres tersebut, dikutip Kamis (15/5/2025).
Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
“Dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” jelasnya.
Saat dihubungi pihak Istana untuk mengonfirmasi kabar tersebut.
Mulai dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hingga Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Istana Kepresidenan belum merespons kabar tersebut.
Hadi Poernomo diketahui sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.
Saat itu, Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.
Kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2003-2004, namun baru disidik KPK pada 2014.
Namun, hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2016, memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut tidak sah.
Yang menggelitik, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menjadi salah satu penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Joko Widodo, Kamis (15/8/2019).
Tanda kehormatan diberikan kepada sejumlah tokoh yang dianggap sudah banyak berjasa di Indonesia sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-74 RI.
Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK) periode Agustus 2019.
Merespons kabar Hadi Poernomo menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Jabatan Penasihat Khusus Presiden merupakan salah satu pejabat yang wajib untuk lapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/5/2025), dikutip dari Antaranews.
Selain itu, Budi mengingatkan Hadi Poernomo bahwa terdapat potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.
“Potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan negara tidak hanya pada aspek pembiayaan atau pembelanjaan, tetapi juga aspek-aspek penerimaan negara,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK sempat membuat kajian terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor mineral dan batu bara hingga sawit.
“Karena KPK melihat adanya ruang-ruang atau potensi korupsi pada sektor penerimaan negara tersebut,” katanya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai rekam jejak Hadi Poernomo yang pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Budi mengatakan bahwa KPK menilai penunjukannya sebagai penasihat Presiden telah sesuai.
Tentunya penunjukan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut telah melalui proses dan seleksi, dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jabatannya sebagai penasihat khusus terkait dengan penerimaan negara,” ujarnya. (*)