16219632750386916934

LSM SIRA Sertakan Foto Bukti Pelanggaran Proyek Jalan Serang-Cicau Paket 1, Sodetan Tak Dilaksanakan, Kok Kejaksaan Bilang Belum Temukan Pelanggaran?

siranews.com - 08/04/2025, 07:00 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

Screenshot_2025_0408_123756
16931589306954773823

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – LSM SIRA menyayangkan jawaban dari Kejari Kabupaten Bekasi atas laporannya mengenai dugaan korupsi pada “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1” yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi  Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa dalam suratnya ke LSM SIRA menegaskan, Kejari belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum sehingga laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Padahal, dalam laporan yang ditujukan ke Kejari Kabupaten Bekasi, SIRA menyertakan sejumlah bukti berupa foto dan video, sebagai bukti pelanggaran yang diduga kuat disengaja demi mengeduk keuntungan pribadi.

“Seharusnya penyidik dari Kejaksaan meneliti bukti-bukti yang kita sertakan, sekaligus melakukan pembuktian ke lapangan,” kata Ketua Umum LSM SIRA Erikson Manalu.

Misalnya, sodetan yang terletak di depan “Warung Bu RT” tidak dilaksanakan. Pemasangan uditc di ujung jalan underpass pun tidak direaliasikan.

Erikson memaparkan, salah satu di antaranya adalah pemasangan sheet pile yang tidak sesuai rencana, di mana belum mencapai final set dengan rencana 6m sudah dilakukan pembobokan kepala sheet pile.  “Alhasil terjadilah pemasangan double (jasi dua) setelah ada pengawaan LSM SIRA,” katanya.

Ironisnya, pemborong pun tidak melakukan pembongkaran rigit beton yang lama sehingga otomatis tidak ada lagi tahapan pemasangan batu kapur melainkan langsung memasang hamparan bescos. Pekerjaan asal jadi ini membuat hasil akhir proyek tidak optimal sesuai rencana.

Dia juga membeberkan pemasangan BO yang kurang dari 5cm. Selain itu pekerjaan saluran uditc juga tidak berkesinambungan (terputus) yang jelas-jelas tidak sesuai rencana. “Pemasangan uditc juga tidak sinkron sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Dikatakan, bukti-bukti foto dan video yang dikirim ke Kejaksaan bukanlah mengada-ada, melainkan hasil pengamatan di lapangan yang tidak dapat dibantah oleh pemborong.

“Jadi, saya pikir tidak ada alasan dari Kejaksaan bahwa penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum sehingga laporan kami tidak dapat ditindaklanjuti. Pelaksanaan proyek ini sarat penyimpangan yang merugikan pemerintah dan masyarakat sebagai pengguna jalan,” kata Erikson.

Jawaban Tertulis Kejari Kabupaten Bekasi Atas Laporan LSM SIRA Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Serang–Cicau, Mengecewakan!

Sebagaimana diberitakan kemarin, Pelaksanaan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1” yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi  Tahun Anggaran 2022 menyemburkan aroma kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Ketua Umum LSM SIRA Erikson Manalu mengemukakan, proyek dengan nilai pagu sebesar Rp3,5 miliar, nilai HPS sebesar Rp3.312.841.115, dan nilai kontrak/harga terkoreksi sebesar Rp3.086.517.892,76 tersebut dikerjakan CV Mancur Berdikari, yang beralamat di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

LSM SIRA sudah melayangkan laporan atas kinerja tersebut ke Kejari Kabupaten Bekasi pada Juli 2024 dengan Nomor:  0191// LAP-INF// DPP/LSM-SIRA//VII//2024 perihal Laporan Informasi. Namun, jawaban dari Kejari terkesan sangat seremonial. Jawaban itu diterima LSM SIRA pada 31 Desember 2024 Nomor: B-4385/M.2.31/Fd.1/12/2024 perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan Dugaan Penyimpangan Berpotensi Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Rekonstruksi Jalan Serang-Cicau Paket I bersumber APBD Kabupaten- Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2022.

Menurut Kejari, dari hasil telaah atau sebagai hasil pemeriksaan dan/atau sebagai SP2HP menyatakan dengan dua poin. Pertama, Kejaksaaan RI dhi: Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai institusi penegak hukum tetap berkewajiban menindaklanjuti informasi  dari masyarakat yang merupakan bentuk implementasi peran serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak  pidana korupsi dengan memberikan jawaban secara lisan ataupun tertulis atas laporan informasi pengaduan dari H Erikson Manalu selaku Ketua Umum LSM SIRA.

Kedua, bahwa  laporan pengaduan dari Ketua DPP LSM SIRA Nomor.0191/LAP-INF/DPP LSM SIRA/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 telah dilakukan penelitian informasi/data dengan kesimpulan, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum sehingga laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurut Erikson, secara asas hukum memang adalah mutlak hak penyidik menjawab secara lisan atau tertulis dalam hal ini Kejari Kabupaten Bekasi cq Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ronald Thomas Mendrofa, SH. Erikson mengaku sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas respons tersebut walau sangat terkesan seremonial.

Surat dari Kejari juga kurang memberikan informasi yang sifatnya hasil penelitian informasi dan penyelidikan sebagai fakta konkret yang tidak konsideran dan sekaligus yang dapat  membantahkan seluruh isi materi laporan LSM SIRA.

Yaitu, atas “dugaan penyimpangan” yang sama artinya dengan “perbuatan curang”, sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi (tipikor) dalam hal realisasi fisik di lapangan yang tidak sesuai dengan realiasi keuangan.

Padahal, katanya, LSM SIRA melampirkan alat bukti berupa poto dan video sebagai fakta lapangan serta proses tahapan pelaksanaan pekerjaan yang “patut diduga kuat”  tidak direalisasikan sesuai dengan yang telah tertuang dalam dokumen kontrak sebagai kontraktual yang final untuk digunakan sebagai acuan dasar atau landasan dalam pelaksanaan teknis pada kegiatan proyek pekerjaan rekonstruksi dimaksud.     
                                              
Menurut Erikson, sebagai organisasi non pemerintah (ornop) dan /atau non government organization  (NGO), LSM SIRA memang tidak memiliki hak dan kapasitas  sebagai penyidik. Juga tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan atau investigasi. Hal itu mutlak sebagai hak atau ranah aparat penegak hukum (APH).

“Namun kita memiliki hak pengawasan sekaligus pelaporan/pengaduan mengatasnamakan masyarakat luas seperti laporan LSM SIRA ke Kejari,” tegasnya.

Sebagai masyarakat madani, LSM SIRA memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata dengan cara class action dan gugatan citizen lawsuit sebagai gugatan terhadap pemerintah/penyelenggara negara yang dianggap lalai dalam memenuhi hak-hak publik.  (TIM REDAKSI)

Dilihat : 122
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – SEMARANG Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat…

SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI Pembangunan beberapa titik kegiatan di Desa…

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan  Cibarusah, Mekarmukti, Kabupaten…

SIRANEWS.COM – KOTA BEKASI Tiga lingkungan RW di Kelurahan Pejuang Kecamatan…