siranews.com - 29/04/2025, 17:06 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – SEMARANG
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (28/4/2025), muncul istilah “vitamin” sebagai kode untuk menyamarkan aliran dana ke sejumlah instansi penegak hukum.
Uang tersebut diketahui berasal dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan didistribusikan oleh Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, serta mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti.
Dalam kesaksiannya, Eko mengungkap bahwa dana itu diberikan kepada aparat di lingkungan kejaksaan dan kepolisian.
Ia menambahkan bahwa pemberian uang dilakukan atas perintah Martono. Sedangkan dirinya bersama Ade Bhakti hanya menjalankan peran sebagai pengantar dana. “Saya dan Pak Ade Bhakti pada waktu itu (yang menyerahkan), tapi Pak Martono yang berkomunikasi dengan pihak institusi itu,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga sempat mencuat dugaan adanya dana yang mengalir ke pihak Kodim.
Namun, Eko menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti soal dugaan tersebut.
“Tapi kami tidak menyerahkan,” ucapnya saat dicecar soal kemungkinan aliran dana ke Kodim tersebut.
Seperti diketahui, Martono kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan Hevearita dan Alwin.
Ketiganya dituduh melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan terhadap Hevearita dan Alwin. Mereka diduga terlibat praktik korupsi dengan nilai mencapai Rp 9 miliar.(kmp)