siranews.com - 09/05/2025, 14:31 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – SIDOARJO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah kas desa (TKD) Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, giliran EBS, Direktur PT Kembang Kenongo Property, yang ditetapkan sebagai tersangka.
EBS diduga membeli tanah aset desa secara ilegal dan mengalihfungsikannya menjadi kawasan perumahan komersial bernama Griyo Sono Indah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kami menetapkan EBS sebagai tersangka karena terbukti mengetahui bahwa tanah yang dibelinya merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Jumat (9/5/2025).
Penetapan EBS dilakukan usai pemeriksaan lanjutan yang berlangsung satu setengah jam. Sebelumnya, ia sempat diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam.
“Yang bersangkutan tetap nekat melakukan pembelian dan memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan kawasan perumahan. Ini jelas bertentangan dengan hukum,” tegas Franky.(dj)