siranews.com - 26/04/2025, 12:58 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI
Pelaksanaan pembangunan Jembatan Kampung Cempaka, Desa Nagacipta, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi diduga kuat tak sesuai rencana. Sejumlah item pekerjaan diduga “disunat” demi mengeruk keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil observasi LSM SIRA di lapangan beberapa, beberapa tahapan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Proyek yang digelontorkan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp699.840.000, nilai HPS Rp688.126.890, dan nilai harga kontrak sebesar Rp637.891.550. Pekerjaan ini dimenangkan CV Rama & Cinta melalui dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021.
Menurut Ketua Umum LSM SIRA Erik Manalu, beberapa tahapan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak tampaknya tidak direalisasikan oleh pihak kontraktor akibat minimnya pengawasan dari pihak DSDABMBK.
Sesuai fakta di lapangan berdasarkan pengawasan dan observasi LSM SIRA, diduga kuat telah terjadi penyimpangan pada tahapan pekerjaan tanah. Yaitu meliputi tahapan pekerjaan dari galian tanah untuk pondasi, urug tanah, urug pasir, dan tahapan penimbunan tanah yang dipadatkan kembali. Juga pembuangan bekas tanah galian, maupun pelaksanaan lantai kerja pada tahapan pekerjaan pemasangan batu kali sebagai tembok penahan tanah (TPT) dengan penulangan besi.
Demikian pula rencana panjang setiap sisi jembatan dengan P:50m, rencana T: 2m, rencana L: 50cm, menggunakan cerucuk bambu DIA 5-7 cm, T: 1m menggunakan beton ready mix mutu K.350, diduga kuat tidak dilaksanakan. .
Untuk tahapan pekerjaan beton tumbuk dengan detil pilar tengah pembesian tulangan ukuran DIA 16-15 dan DIA 12-12 serta rencana T: 3m, pemasangan cerucuk dolken, tahapan pekerjaan pemasangan box culvert dengan DIA P: 5m dan T:2m sebagai pengganti abutmen jembatan yang berfungsi sebagai penahan tanggul atau beban jembatan (beban mati) yang melintas di atasnya (beban hidup), yang fungsi utamanya menyalurkan beban vertikal maupun horizontal dari struktur bangunan atas ke struktur bangunan bawah pondasi jembatan, sekaligus menahan beban angin, dengan rencana spesifikasi teknis serta ukuran. Pada tahapan pekerjaan ini dilaksanakan dengan rencana ralling dengan P: 5m dan dengan rencana plat lantai L: 4m pada struktur bawah jembatan.“Sebagian besar tahapan pekerjaan yang dipersyaratkan pada setiap proyek jembatan sarat dengan dugaan penyimpangan,” kata Erik.
Ditambah lagi situasi genting secara nasional yang saat itu dilanda covid 19, proyek ini justru dipaksakan pelaksanaan realisasi fisik di lapangan. Namun bukan efisiensi yang dilakukan, tapi malah menambah ruang “permainan”. Pasalnya, dari segi pengawasan intern maupun eksternal tentu tidak berjalan maksimal, karena semua orang kala itu takut akan dampak akibat fatal penularan covid 19.
“Oleh karenanya, patut diduga kuat proyek ini yang dipaksakan. Sementara latar belakang suatu bangunan negara harus diwujudkan sebaik-baiknya, supaya mampu memenuhi fungsi bangunan yang andal yang dapat dijadikan sebagai teladan bagi lingkungan. Juga dapat memberikan konstribusi positif bagi perkembangan pembangunan. Oleh karenanya, setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, agar dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu serta biaya anggaran,” pungkasnya.
Demikian juga dengan hasil pekerjaan dan spesifikasi teknis mutu dan kualitas Tembok Penahan Tanah (TPT) yang telah ditentukan di dalam bestek gambar pekerjaan dan diharapkan dapat memberikan keamanan terhadap konstruksi sesuai yang direncanakan sekaligus dapat meningkatkan pelayanan kebutuhan terhadap masyarakat. (TIM REDAKSI)