siranews.com - 12/04/2025, 14:28 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM, JAKARTA – Keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) masih teka-teki. Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita sepeda motor milik pria yang akrab dipanggil Kang Emil itu.
Yang pasti, penyitaan barang itu berkaitan dengan kasus dugaaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB).
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu , selain melakukan pemeriksaan saksi, KPK juga menggali informasi yang ada dalam barang bukti elektronik yang disita.
“Tidak hanya barang bukti elektronik, ada kendaraan dan yang lainnya (yang disita),” ucap Asep dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025).
Asep membenarkan sepeda motor yang ada di kediaman Kang Emil juga disita lembaga antirasuah saat melakukan penggeledahan. “Salah satunya itu. Kalau enggak salah itu, saya enggak hafal lah pokoknya,” tuturnya tanpa merinci jenis motor yang disita.
Rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) sudah digeledak KPK, berkaitan dengan perkara pengadaan iklan Bank BJB.
Sejauh ini KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Salah satu dari lima tersangka adalah mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto. Sedangkan Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma merupakan pihak swasta.
Kasus ini terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corsec memasang iklan ke media cetak, online, dan elektronik melalui enam agensi. Namun, kemudian ditemukan sejumlah kecurangan. Salah satunya terkait selisih antara buget yang dianggarkan dengan yang diterima media.